RUTENG, BERITAFLORES – “Sudah jatuh, tertimpa tangga”. Peribahasa yang mungkin saja cocok untuk mendeskripsikan kasus perselingkuhan yang dialami Hamin, pria yang dikenal sebagai bos pasir asal Benteng Jawa, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.
Dampak perilakunya, Hamin terpaksa merelakan uang senilai Rp53 juta sebagai ganti rugi atas janji manis yang dilenggangkannya terhadap seorang wanita bersuami berinisial YH, istri sah dari seorang pria bernama Ican.
YH dan Ican adalah pasangan suami istri sah. Keduanya kemudian jalani hubungan jarak jauh atau LDR (Long Distance Relationship) berapa tahun belakangan, lantaran Ican, sang suami harus merantau ke Kalimantan demi mencari nafkah.
Selama Ican di Kalimantan, ternyata sang istri malah asyik menjalani hubungan gelap dengan Hamin.
YH kemudian megakui hubungan gelapnya itu dengan Hamin. YH menyebut jika dirinya telah menjalin hubungan gelap bersama Hamin sejak 3 tahun belakangan.
Bahkan, YH mengatakan dirinya nekat menjalin hubungan bersama Hamin karena dirinya dijanjikan untuk dijadikan sebagai istri kedua dengan syarat agar segera menceraikan Ican, suami sahnya.
Hubungan gelap keduanya lalu terbongkar saat Ican memergoki sang istri dan bos pasir itu sedang asyik cek in dalam kamar salah satu hotel di kota Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai, NTT.
Perasaan Ican tergoncang tak karuan saat melihat langsung perilaku sang istri yang sedang beduaan dengan Hamin dalam satu kamar Hotel Agung (Wisma Agung 1) yang berlokasi di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Senin 14 April 2025, malam.
“Saya langsung kaget melihat istri saya sedang bersama dengan Hamin, saya langsung emosi dan mau pukul dia”, kata Ican dalam wawancaranya dengan awak media di Ruteng.
Sebab itulah, Ican kemudian melaporkan perilaku sang istri dan bos pasir itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, pada Kamis 17 April 2025, sore.
Hasil laporan Ican ke Polisi itu mengarahkan ketiganya untuk bermediasi. Ternyata uang puluhan juta itu diserahkan atas kesepakatan bersama mereka untuk menyelesaikan masalah diantaranya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, YH mendapatkan uang Rp40 juta, sementara Ican selaku suaminya mendapatkan uang senilai Rp23 juta dari si Hamin, bos pasir malang itu. (**)
Penulis: Adrianus Paju