• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, November 7, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba Sumba BD: Staf Teknis CV Siska Diperiksa

by Redaksi Berita Flores
19 May 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERITA FLORES — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019 terus bergulir.

Kali ini, giliran staf teknis Cv Siska dipriksa sebagai saksi dalam persidangan perkara pembangunan puskesmas Tanggaba DAK Afirmasi di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kajari Sumba Sundoro Adi, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Barat Varian Jati Utomo, S.H mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Barat menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan SBD dan Bendahara dalam persidangan perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya.

Karena itu, JPU kembali menghadirkan satu orang saksi berinisial Y dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara Virtual pada Selasa 18 Mei 2021.

“Y dimintai keterangannya sebagai saksi perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara Virtual,” kata Varian.

Dia menjelaskan, dalam keterangannya Saudara Y menyatakan dirinya yang menandatangani berkas-berkas terkait kontrak kegiatan Cv. Siska sedangkan saudara D yang melakukan pembelian material pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 itu.

Dikatakan, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK. Dimana, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 881.859.542.

Untuk itu, kata Varian, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

” jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya. (Efren/Berita Flores)

 

Tags: Puskesmas Tanggaba

BacaJuga

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

7 November 2025

Brigjen TNI Hendro Cahyono: Giat TMMD ke 126 di Manggarai Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

6 November 2025

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

6 November 2025

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

6 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

7 November 2025

Brigjen TNI Hendro Cahyono: Giat TMMD ke 126 di Manggarai Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

6 November 2025

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

6 November 2025

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

6 November 2025

BANYAK DIBACA

Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalur Ruteng-Borong

Gadis Kopi dan Rasanya

Dugaan Polisi di Ruteng Sengaja Bebaskan Lagi Baba Kontraktor Penimbun 3 Ton BBM Subsidi Walau Sempat Ditangkap

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Kontroversi Kasus BBM di Manggarai: 7 Sopir Mobil Tangki Masuk Bui, Polisi Pernah Tangkap Pembelinya Tetapi Tidak Ditahan

Bangun Jalan, Bangun Kebersamaan: Wujud Nyata Kodim 1612 Manggarai Hadir untuk Rakyat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores