RUTENG, BERITA FLORES – Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian berinisial EG dan CJ, pada Senin 12 April 2021.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/ 10 / IV/ 2021 / Sek Reo tanggal 07 April 2021.
Laporan itu berisi tentang Kasus pencurian yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 07 bulan April 2021 sekira jam 03.30 Wita, di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Sengari Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Atas kejadian tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Ipda I Made Budiarsa
Alhasil, Senin 12 April 2021 sekitar pukul 12.00 wita unit jantanras Polres Manggarai berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa HP, dan alat bantu berupa 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Dia menjelaskan, kedua pelaku pencurian diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Bahong Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai dan di Mena kelurahan Compang Tuke Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Sedangkan, kata Made, 4 orang pelaku lainnya berstatus DPO. Saat ini keempat orang itu masih dalam proses pengejaran petugas.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah 6 Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, 1 Unit HP Samsung Galaxy A 10 s, 1 unit Hp Real me c2, 1 unit hp Samsung galaxy A2, 1 unit hp Vivo Y91c, 1 unit hp Redmi Go, 2 unit hp Samsung galaxy A1 core, 1 unit hp Samsung galaxi y A2 core, 1 unit hp Oppo A5s dan 1 unit hp merek Advan,” kata Made.
“Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (EF)