• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, May 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi Berita Flores
16 March 2021
in BERITA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Tersangka BD (37), pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 21.30. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Ipda I Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BD itu telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan berdasarkan pengakuannya, telah memperkosa RVR di dalam sebuah mobil Avanza. Polisi kata dia, telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Ipda Made menuturkan, pelaku BD telah ditahan di Polres Manggarai, NTT karena sudah memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Made mengungkapkan, pelaku BD disangkakan dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang – undang nomor 17 tahun 216 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Efren Polce

BacaJuga

Dukungan Mengalir: Fransiskus Levens Optimis Duduki Kursi Kades Longko di Pilkades 2026

11 May 2026

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

7 May 2026

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dukungan Mengalir: Fransiskus Levens Optimis Duduki Kursi Kades Longko di Pilkades 2026

11 May 2026

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

7 May 2026

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

BANYAK DIBACA

Dukungan Mengalir: Fransiskus Levens Optimis Duduki Kursi Kades Longko di Pilkades 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores