• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, November 11, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi Berita Flores
16 March 2021
in BERITA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Tersangka BD (37), pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 21.30. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Ipda I Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BD itu telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan berdasarkan pengakuannya, telah memperkosa RVR di dalam sebuah mobil Avanza. Polisi kata dia, telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Ipda Made menuturkan, pelaku BD telah ditahan di Polres Manggarai, NTT karena sudah memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Made mengungkapkan, pelaku BD disangkakan dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang – undang nomor 17 tahun 216 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Efren Polce

BacaJuga

PT Panorama Alam Flores Buka Beasiswa bagi Civitas Academica Unika Ruteng

8 November 2025

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

7 November 2025

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

7 November 2025

Brigjen TNI Hendro Cahyono: Giat TMMD ke 126 di Manggarai Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

6 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Batu Besar Duduki Badan Jalan Pinggang-Golo, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Melintas

9 November 2025

PT Panorama Alam Flores Buka Beasiswa bagi Civitas Academica Unika Ruteng

8 November 2025

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

7 November 2025

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

7 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

Ngaku Wartawan TvOne, Pria Ini Diduga Intimidasi Pemred Media NTTNews.net Gegara Berita Bupati Ende

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores