• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, May 31, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi Berita Flores
16 March 2021
in BERITA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Tersangka BD (37), pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) warga Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban FVR tersebut diduga telah diperkosa oleh BD pada Rabu,10 Maret 2021 pukul 21.30. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya menghubungkan Reo-Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Ipda I Made mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BD itu telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan berdasarkan pengakuannya, telah memperkosa RVR di dalam sebuah mobil Avanza. Polisi kata dia, telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Unit PPA Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya,” terang Ipda I Made Budiarsa.

Ipda Made menuturkan, pelaku BD telah ditahan di Polres Manggarai, NTT karena sudah memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Made mengungkapkan, pelaku BD disangkakan dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 atau 2. Undang – undang nomor 17 tahun 216 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Efren Polce

BacaJuga

Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polisi

30 May 2026

Bawang Merah Cocok di Daerah Dingin Manggarai, Anggota DPRD Usulkan Program Percontohan

30 May 2026

Dinas Pertanian Manggarai Siap Salurkan 51 Unit Alsintan untuk Poktan

30 May 2026
Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Hery Nabit Resmi Laporkan Edi Hardum ke Polisi

30 May 2026

Bawang Merah Cocok di Daerah Dingin Manggarai, Anggota DPRD Usulkan Program Percontohan

30 May 2026

Dinas Pertanian Manggarai Siap Salurkan 51 Unit Alsintan untuk Poktan

30 May 2026
Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

28 May 2026

BANYAK DIBACA

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon, Andy Paju Optimis Menangkan Pilkades Barang 2026

Dituding Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto, Bupati Manggarai Bakal Seret Edi Hardum ke Polisi

Petani di Manggarai Mengaku Terbantu dengan Kehadiran Alsintan Combine Harvester: Hemat dan Praktis

Dampak Tak ada SPBU Harga BBM Eceran di Lamba Leda Meroket, Warga Titip Harapan ke PT Pertamina

Akses Jalan Ruteng–Iteng Kembali Normal 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores