RUTENG, BERITA FLORES – Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus G.L Nabit secara tegas membantah tudingan yang menyebut istrinya Meldy Hagur terlibat dalam kasus aliran dana atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto, mantan Kepala Dinas DP3AKB.
Ia menyebut tuduhan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum alias Edi Hardum baru-baru ini, sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar. Menurutnya, tudingan miring terhadap istrinya telah menyerang integritas keluarganya.
Menyikapi itu, Bupati Hery akan siap melaporkan pengacara Edi Hardum ke Polres Manggarai terkait dugaan penyebaran informasi palsu (hoax) yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap dirinya dan sang istri.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap opini yang dinilai tidak berdasar fakta dan merugikan nama baik keluarga besarnya.
“Saya sangat keberatan dengan pernyataan Saudara Edi Hardum yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan,” tegas Bupati Hery kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026) pagi.
Sebab Bupati Hery menilai, pernyataan yang ungkapkan oleh pengacara Edi Hardum yang menuduh dirinya bersama sang istri menerima aliran dana hasil korupsi dari kasus yang menyeret Jefrin Haryanto merupakan sebuah fitnah yang sangat keji.
Kendati demikian, tuduhan yang disampaikan secara terbuka tanpa dasar fakta, tanpa alat bukti yang sah, serta tanpa melalui proses hukum yang jelas, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik dari kacamata hukum positif maupun etika publik.
Ia menegaskan bahwa dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, suap, ataupun dugaan jual-beli jabatan, segalanya harus bersandarkan pada fakta hukum yang riil, bukan dibangun berdasarkan rumor, asumsi, atau opini pribadi semata di ruang publik.
“Jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Mantan Kepala Dinas DP3AKB Manggarai Timur itu, Bupati Hery Nabit menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui secara detail mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, pihak pemerintah daerah Manggarai sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan yang sah
“Terkait persoalan yang menyeret Saudara Jefrin Haryanto, saya tidak mengetahui detail hasil pemeriksaan karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang,” jelasnya.
Karena tuduhan Edi Hardum dinilai telah memenuhi unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Bupati Hery Nabit bersama istrinya memastikan akan mengambil langkah hukum represif.
Melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, mereka menjadwalkan akan mendatangi Markas Polres Manggarai untuk membuat laporan polisi secara resmi dalam waktu dekat.
“Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026,”tandasnya.**
Laporan: Ynono Hande








