Oleh: Rofinus Taruna Baru
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 5 Tentang Anggota BPD menyebutkan bahwa: (1). Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (2).
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di desa. Boneka dalam pengertian Wikipedia: Boneka adalah sejenis mainan yang dapat berbentuk macam-macam, terutamanya manusia atau hewan, serta tokoh-tokoh fiksi.
Namun, dalam pengertian ini “Boneka” yang dimaksud oleh penulis mengarah kepada orang yang dalam artian mahluk hidup yang punya akal dan punya pendirian akan tetapi, gampang dan mudah dipatahkan sehingga bisa di utak atik mengikuti kehendak pemimpinnya.
Tugas dan Fungsi BPD
Tugas BPD berdasarkan Pasal 32, BPD mempunyai tugas: (a). Menggali aspirasi masyarakat; (b). Menampung aspirasi masyarakat; (c). Mengelola aspirasi masyarakat; (d). Menyalurkan aspirasi masyarakat; (e). Menyelenggarakan Musyawarah BPD; (f). Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes); (g). Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; (h). Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
(i).Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (j). Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; (k). Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (l). Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan (m). Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31 kemudian dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 55 menjelaskan bahwa BPD mempunyai fungsi diantaranya: (a). Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (b). Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan (c). Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD
Hak Anggota BPD
Pasal 51 menyatakan bahwa BPD berhak: (a). Mengawasi dan Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (b). Menyatakan pendapat atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa; dan (c). Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Biaya Operasional Pasal 54 menjelaskan bahwa: (1). BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa. (2). Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. (3). Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Kewajiban Anggota BPD
Dalam Pasal 60 Anggota BPD wajib: (a). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; (b). Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(c). Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; (d). Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; (e). Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan (f). Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
Kewenangan BPD
Pasal 63 menyebutkan bahwa BPD berwenang: (a). Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi; (b). Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; (c). Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; (d). Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
(e). Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (f). Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; (g). Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; (h). Menyusun peraturan tata tertib BPD; (i). Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
(j). Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa; (k). Mengelola biaya operasional BPD; (l). mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan (m). Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan penjelasan di atas sudah jelas bahwa BPD adalah lembaga independen dalam artian bahwa tidak boleh di intervensi oleh siapapun termasuk Pemerintah Desa, alasannya: (1). BPD adalah lembaga parlemen kecil yang ada di desa, sehingga keluh dan kesahnya masyarakat dapat terjawab melalui BPD; (2). BPD adalah lembaga mitra kerja Pemerintah Desa dan karena itu BPD sebagai lembaga mitra dalam struktur kepengurusannya tidak boleh di satukan dengan Pemerintah Desa dan dapat menjadi rekan kerja yang baik dan harmonis sehingga dapat terciptanya Pemerintahan Desa yang bersih dari praktek Kolusi. Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Maka, dari itu BPD tidak boleh menjadi benda mati dan sebagai alat yang dapat otak-atik oleh Pemerintah Desa
Penulis adalah Mantan Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019