RUTENG, BERITA FLORES – Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Manggarai berhasil membekuk pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) berinisial MR (17) di Kampung Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 27 Januari 2021.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada awak media di Ruteng Rabu, 27 Januari 2021.
Ipda I Made mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan pihak korban, bernama Petrus Ngita (72), dengan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/22/I/2021/NTT/ResManggarai tanggal 27 Januari 2021.
Peristiwa tersebut bermuka terjadi pada Rabu (19/1/2021), sekitar pukul 08.00 waktu setempat. Ia menuturkan, TKP di rumah pelapor di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pada saat kejadian, Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 08.00 Wita, pelaku datang ke teras rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor bermerek Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nomor Polisi EB 4960 EE.
“Atas laporan korban tersebut, Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai, dipimpin Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan pada Selasa (27/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lante, Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai,” kata Ipda I Made.
Ia menambahkan, adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan atas nama MR (17), beralamat Lante, Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (FENSI/TIM).