RUTENG, BERITA FLORES – Kelompok Dispora Manggarai Raya mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kajati NTT) melakukan penyelidikan terhadap semua izin tambang di semua kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Baik yang sudah dikeluarkan termasuk tambang eksisting yang nyata telah merusak lingkungan baik dalam bentuk limbah sisa penambangan maupun lubang tambang yang tidak direklamasi,” kata Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Flory Santoso Ngganggur kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 24 Januari 2021.
Diaspora Manggarai Raya juga menghimbau agar Kajati NTT memberikan perhatian khusus terhadap pemberian izin usaha penambangan (IUP) tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur, karena izin yang diberikan terkesan tergesa-gesa. Bahkan mengabaikan penolakan dan keberatan baik dari warga terdampak, gereja maupun kelompok pencinta lingkungan.
“Proses izin yang tergesa-gesa dicurigai terjadi untuk menghindari peralihan proses pemberian izin ke Pemerintah Pusat sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” tegas Flory.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H,M.H telah memerintah tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh Kabupaten di provinsi NTT.
Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu, kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H menegaskan bahwa Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H telah mengeluarkan perintah untuk dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT.
Menurut Abdul, perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H, telah dilaksanakan oleh tim penyidik Kejati NTT sejak perintah itu dikeluarkan oleh Kajati NTT.
“Sudah ada perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, untuk tim penyidik Kejati NTT agar dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT,” tegas Abdul seperti dilansir RR.COM pada, Jumat, 22 Januari 2021.
Abdul melanjutkan terkait dengan perintah itu, saat ini tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT. SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT. SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” terang Abdul.
Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, Abdul Hakim mengatakan akan segera dilaporkan kepada Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H, M.H untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati NTT.
“Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, saya segera laporkan kepada Kajati NTT untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik sesuai perintah Kajati NTT,” tegas Abdul Hakim. (TIM).