RUTENG, BERITA FLORES- Petugas Posko Tanggap Virus Corona (Covid-19) “Omnia in Caritate” Karitas Keuskupan Ruteng menggandeng para mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng menggelar kegiatan kampanye protokol kesehatan new normal dengan membagikan 500 lebih Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker di lingkungan kampus itu pada Senin, 13 Juli 2020.
Kegiatan ini melibatkan Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Wakil Rektor 3 dan Sekretaris Bidang Kemahasiswaan, para dosen, Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIKA, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), EDSA dan sejumlah relawan Posko Tanggap Covid-19 “Omnia in Caritate”.
Dalam sambutan pra-kampanye di depan gedung utama kampus, Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Yohanes S. Lon, MA menjelaskan, kegiatan kampaye dengan membagi masker ini merupakan bagian dari menjalankan kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan New Normal. Kegiatan itu juga masih menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1/2020 tentang penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Doktor Jhon begitu ia akrab disapa mengatakan, tujuan dari kampanye bagi masker ini dalam rangka membangun kesadaran kritis warga kampus dan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi dan new normal, seperti penggunaan masker di ruang publik, cuci tangan dan jaga jarak sosial dan fisik bagi masyarakat kota Ruteng, Manggarai.
“Dengan wabah corona ini, kita sebagai insan kampus dan juga masyarakat perlu semakin menyadari tanggung jawab personal dan sosialnya dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungan dengan menjalankan praktek hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti menggunakan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik dan sosial. Kita tidak tahu, kapan wabah ini berakhir. Namun, kita harus berupaya memutus mata rantai penyebarannya mulai dari diri kita. Kebijakan new normal ini memaksa kita untuk memperhatikan kesehatan secara mandiri. Bila masing-masing menyadari tanggung jawab mandiri dalam menjaga kesehatan, maka kita baru yakin bisa lepas dari pandemi ini,” tegas Doktor Jhon.
Wakil Rektor 3, Dr. Inosensius Sutam dan Sekretaris Warek 3 Bidang Kemahasiswaan, Eugenius Rada Masri, S.S., M.KM menegaskan, salah satu komponen penting dan menjadi garda terdepan untuk kampanye memerangi penyebaran Covid-19 adalah lembaga perguruan tinggi. Sebagai lembaga akademik, kampus Unika St. Paulus Ruteng harus menjadi corong untuk menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19. Ia menambahkan, Kampus UNIKA bertanggung jawab secara moral sosial dan kemanusiaan untuk mengampanyekan protokol kesehatan di era new normal ini kepada masyarakat, seperti kewajiban menggunakan masker di tempat umum, tetap jaga jarak fisik dan sosial, serta rajin cuci tangan dengan sabun.
“Mulai sekarang, kita harus membiasakan diri untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah. Kebiasaan itu juga harus mulai dari kampus. Lingkungan kampus harus menjadi contoh kebiasan PHBS ini. Secara internal kami sudah mewajibkan civitas akademika untuk menggunakan masker saat ke kampus dan saat ke mana saja mereka pergi. Selain mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker di tempat umum merupakan bagian dari tanggung moral intelektual sebagai insan kampus,” tandas Dr. Ino.
“Kegiatan kampanye bagi masker hari ini sebenarnya untuk mempertegas posisi tanggung jawab moral intelektual ini pada masa pandemi Covid-19. Kampus UNIKA St. Paulus bersama masyarakat Manggarai Raya harus bisa memerangi pandemi ini agar segera berlalu, dan semua kita bisa beraktivitas normal lagi”, tambah Egis Masri.
Ketua Posko Tanggap Covid-19 “Omnia in Caritate” Komisi Karitas Keuskupan Ruteng Dr. Max Regus menjelaskan, kegiatan kampanye bagi masker di Kampus Unika St. Paulus Ruteng merupakan bagian dari tanggung jawab etis dari para intelektual pada situasi pandemi ini. Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah menuntut tanggung jawab personal etis dari semua manusia di muka bumi ini untuk menjaga kesehatan diri dan sesama. Jaga jarak fisik dan sosial, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, dan mengenakan masker menjadi salah satu kewajiban umum yang mesti dipatuhi semua pihak, agar bebas terhindar dari Covid-19 dan membantu memutus mata rantai penyebarannya. Dr. Max merujuk sebuah hasil riset organisasi kesehatan dunia, WHO yang menyimpulkan bahwa penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 85 %.
“New normal jangan disalahartikan sebagai kembali normalnya hidup kita seperti sebelum adanya wabah Covid-19. New normal, artinya kita harus hidup dengan habitus atau kebiasaan baru dengan menyesuaikan diri dalam situasi wabah. Yah, antara lain dengan mengikuti tata aturan atau protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Max Regus.
Kesadaran PHBS Rendah
Untuk konteks NTT, lebih khusus wilayah Kabupaten Manggarai, kesadaran menggunakan masker belum tampak (Syaifudin, 2020). Menurut Max Regus, et.al (2020), hampir 80% masyarakat Manggarai belum memahami dan menyadari manfaat penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam rangka mencegah transmisi penyebaran virus ini. Menurut Marianus Mantovanny Tapung, et.al. (2020), sekitar 65% warga masyarakat Manggarai masih belum memiliki kesadaran perilaku hidup sehat dan bersih pada masa pandemi ini, salah tiganya kebiasaan menggunakan masker di tempat umum, cuci tangan dan jaga jarak Dosen sekaligus relawan posko “Omnia in Caritate”.
Dr. Marianus Mantovanny Tapung menguraikan, berdasarkan kajiannya bahwa, masih masif dan eskalatifnya penyebaran Covid-19 ini, membuat beberapa negara mengeluarkan aturan hukum untuk mewajibkan semua orang mengenakan masker ketika berada di ruang publik, menjaga jarak fisik dan sosial serta mencuci tangan. Aturan ini dibuat setelah belajar dari kesuksesan negara-negara Asia Timur dalam mengendalikan Covid-19 dengan mewajibkan warga negaranya mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak fisik dan sosial serta mencuci tangan (Fábio, 2020; Syandri, 2020).
“Jepang merupakan salah satu negara yang berhasil menekan tingkat penyebaran infeksi Covid-19 berkat kebijakan protokol kesehatan ini. Selain Jepang, Korea, Tiongkok dan Vietnam merupakan negara-negara di Asia Timur, yang berhasil mengendalikan transmisi penyebaran Covid-19 dengan tata aturan atau protokol kesehatan bagi warganya, salah satunya kewajiban menggunakan masker di tempat umum,” tandasnya.
Petingnya Protokol Kesehatan
Manto begitu ia akrab disapa mengatakan, sejarah efektivitas penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini sudah dicatat dalam sejarah pandemi dunia. Dalam artikel Alfred W. Crosby (2003), berjudul America’s Forgotten Pandemic: The Influenza of 1918, pengenaan masker, cuci tangan dan jaga jarak sudah menjadi simbol patriotisme dan berperan menekan pandemi flu Spanyol 1918 dan 1919 di AS. Pandemi flu Spanyol akhirnya dapat ditekan dengan mengampanyekan penggunaan masker cuci tangan dan jaga jarak bagi warga.
“Pemerintah dan warganya, bahu membahu mencegah transimisi flu tersebut dengan mencetak secara masif poster-poster yang memuat seruan untuk menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Seruan moral etis yang paling populer saat itu, adalah ‘Gunakan masker dan lakukan bagianmu untuk melindungiku!’,”
Lebih lanjut ia menguraikan, pada masa pandemi Covid-19, Republik Ceko, mewajibkan orang sehat dan orang sakit untuk menggunakan masker. Pemerintah membuat kampanye penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak dengan slogan: “I protect you, you protect me”. Sementara, Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2020 tentang penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Manto menambahkan, PP dan Permenkes menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain, dari tingkat provinsi sampai kabupaten dalam menangani Covid-19. Semangat dasar dari PP dan Permenkes adalah upaya mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan bagi semua warga negara dalam aktivitas kesehariannya.
“Tiga kewajiban utama warga negara dalam protokol kesehatan tersebut adalah penggunaan masker di tempat umum, cuci tangan dan jaga jarak sosial dan fisik,” tutup dia. (TIM).