BORONG, BERITA FLORES- Penetapan kawasan bentangan alam karst (KBAK) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012. Informasi wilayah KBAK dapat dilihat pada geoportal Kementerian ESDM. KBAK setidaknya dibagi ke dalam empat level klasifikasi, pertama; level satu: sebaran batu gamping; level dua: hasil penyelidikan; level tiga: hasil verifikasi; level empat: ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menjelaskan hal itu saat berdialog dengan puluhan aktivis PMKRI Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Manggarai di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur pada Kamis, 2 Juli 2020.
Baca: Demo di Jakarta dan Kupang: Segera Batalkan Tambang Semen Satar Punda
Bupati Agas mengungkapkan, baru empat kawasan bentangan alam karst yang telah ditetapkan melalui Surat Kuputasan (SK) Menteri ESDM yaitu KBAK Sangku Lirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 140 tahun 2019; KBAK Mangkalihat, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 140 tahun 2019; KBAK Gunung Sewu, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 3045 tahun 2014; KBAK Bogor, Kabupaten Bogor SK Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2020.
“Entah benar atau tidak data ini, sedangkan kawasan bentangan alam karst Flores masih dikategori level satu. Masih bisa diolah. Kita belum masuk ke level empat; yang ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM. Saya tidak tahu persis karena saya bukan ahli geologi,” kata Agas.
Bupati Agas menguraikan, berdasarkan penelusuran di geoportal Kementerian ESDM, pulau Flores masih dalam kategori level satu, akan tetapi argumentasi kelompok kontra selama ini seolah-olah sudah ditetapkan melalui SK Menteri ESDM. Padahal kata dia, pulau Flores belum ditetapkan jadi kawasan bentangan alam karst melalui peraturan menteri. Semestinya lanjut Agas, harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi peraturan menteri seperti 4 kawasan bentangan alam karst yang telah ditetapkan.
Politikus PAN Manggarai Timur itu, menuturkan bahwa, akan menolak aktivitas penambangan batu gamping dan pendirian pabrik semen Desa Satar Punda, apabila wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT masuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK).
“Kalau memang kawasan bentangan alam karst sudah masuk di level empat, ya tidak boleh. Maka kita tolak,” ujarnya.
Ia mengakui, apabila memasuki proses pembahasan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), pihaknya akan menanyakan data tentang kawasan bentangan alam karst kepada panitia Amdal.
“Mana pemetaaan kawasan bentangan alam karst di Flores, terutama di Manggarai raya khusunya Manggarai Timur,” urai dia.
Menurut Agas, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2012, setidaknya ada empat kawasan karst yang dilindungi di seluruh Indonesia. Sementara Flores, klaim dia, hingga kini, belum ditetapkan menjadi kawasan bentangan alam karst. Meski dirinya mengaku telah mecari informasi tersebut di mesin pencarian google.
“Saya dapat dari geoportalnya ESDM, karena kita bukan ahli geologi. Kita di sini masih di level satu (1) yaitu sporadis batu gamping mulai dari Kupang sampai di Flores,” kata Agas.
Baca: Tambang Semen Ancam Kelestarian Karst hingga Krisis Air Pulau Flores
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng memaparkan pertimbangan penting diantaranya di lokasi tambang semen Desa Satar Punda merupakan kawasan bentangan alam karst. Kawasan karst merupakan tangki raksasa penyimpanan air di bawah tanah sebagai sumber mata air untuk kehidupan makhluk hidup di pulau Flores.
Menurut Mandela, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 dan SK No. SK.297/Menlhk/Setjen/ PLA.3/4/2019 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 menyebutkan bentangan karst memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya.
Pihaknya juga menegaskan, kawasan Manggarai Timur bagian utara mulai dari Wae Pesi sampai Kecamatan Elar dan ke selatan sampai dengan daerah sekitar Benteng Jawa merupakan satu-satunya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang cukup besar di Pulau Flores.
“Dengan demikian, daerah ini memiliki peranan yang sangat vital bagi daya dukung air untuk sebagain besar kabupaten di Manggarai sampai ke kabupaten Ngada terutama daerah sekitar Riung,” pungkas dia.
Mandela mengungkapkan, kawasan karst tidak dapat dieksploitasi karena sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Karst adalah bagian dari ekosistem dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.
Mantan Germas PMKRI Cabang Ruteng itu menegaskan, ekosistem karst, yang menjadi lokasi pembangunan pabrik semen adalah tempat penyimpanan dan regulator air bersih untuk seluruh wilayah pantai utara Flores. Apabila fungsi karst sebagai regulator air terganggu, maka sumber-sumber mata air juga akan mengering. Tanpa sumber air yang cukup, kegiatan pertanian akan terdampak dan akibat selanjutnya, ketahanan pangan masyarakat Flores terancam.
Terpisah, Koordinator JPIC (Justice, Peace, and integration of creation) OFM (Ordo Fratrum Minorum) Indonesia, Alsis Goa mengatakan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan karst umumnya juga sangat bergantung pada sumber mata air.
“Dengan kondisi ini, bersama warga, bersama komunitas-komunitas kami menolak kehadiran perusahaan tambang juga pabrik semen yang akan beroperasi. Karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, lebih banyak kehancuran yang ditimbulkan daripada kebaikan,” tegas Alsis Goa dalam diskusi virtual pada Kamis, 18 Juni pekan lalu yang digelar oleh Jaringan Anti Tambang (Jatam) Indonesia.
Direktur WALHI Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang mengingatkan, wilayah Manggarai Timur bisa menjadi daerah baru yang terdampak kekeringan pada musim kemarau, jika ekosistem karst dirusak akibat pertambangan batu gamping Desa Satar Punda.
Mengutip data BNPB 2019, kata Umbu, 851 dari 1,969 desa yang mengalami kekeringan atau sekitar 43 persen, ada di NTT. Dia mengkritik rencana pertambangan dan pembangunan pabrik semen tidak memperhatikan risiko krisis air di NTT.
“Kebijakan pertambangan ini lagi-lagi hanya akan memperparah kekeringan di NTT. Khususnya di daerah Manggarai yang selama ini kita tahu menjadi salah satu daerah yang punya hutan, punya daya dukung air yang memadai karena dia ada di kawasan karst,” kata Umbu dalam diskusi virtual yang sama.
Karst Tak Tergantikan
Doktor Cahyo Rahmadi, Peneliti Biologi Gua dan Karst dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, pelestarian ekosistem karst berhadapan dengan kecenderungan para pemegang kebijakan daerah yang memilih keuntungan ekonomi jangka pendek.
Mereka memilih mengabaikan potensi kerugian di masa depan yang lebih besar akibat kerusakan ekosistem demi kepentingan pembangunan. Padahal, ekosistem karst tidak tergantikan.
“Jadi kalau untuk beberapa pemanfaatan industri pertambangan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian itu tadi. Karena apa, sekalinya dia (karst) sudah rusak tidak bisa dikembalikan lagi,” ujar Cahyo seperti dilansir Voa Indonesia pada Selasa, 23 Juni 2020.