Oleh: Anselmus Sahan
Jika opsi terakhir ialah pabrik semen harus tetap dibangun di kampung Luwuk, yang menggerus batu mangan dari kampung itu dan Lengko Lolok, maka warga kedua kampung tersebut harus pula iklas menerima kenyataan pahit bahwa mereka bakal direlokasi dari kampung lamanya. Mereka dipindahkan dari kampung aslinya ke kampung baru. Yaitu sebuah kampung yang mereka tidak tahu model dan lingkungan sekitarnya. Apa mau dikata, relokasi ini adalah sebuah kehendak bersama, yang telah disepakati antara mereka dan perusahaan.
Sejarah Kampung
FloresEditorial.com, dalam fiturnya (Sabtu, 16 Mei 2020), menurunkan dua tulisan bersambung tentang sejarah kampung Luwuk dan Lengko Lolok. Fitur itu mengisahkan bahwa gelombang pertama menempati kampung Luwuk. Gelombang berikutnya juga bergabung dengan kelompok perdana dan mendiami kampung Luwuk. Oleh karena ingin berkembang, mereka memutuskan untuk membuat kampung baru, yang sekarang disebut kampung Lengko Lolok.
Baik gelombang pertama hingga terakhir sama-sama berasal dari Rihut dan Ngendeng, yang terletak di arah barat dari Desa Satar Teu, yang berada di bawah Golo Munga. Menariknya, semua suku saling menghormati dan membagi tanggung jawab sosial sebagai ketua kampung (tua golo) dan ketua adat (tua teno).
Karena ingin berkembang, beberapa suku yang datang belakangan meminta restu kepada suku terdahulu untuk pindah dari Luwuk. Permintaan itu disetujui sehingga mereka membuka kampung baru, yang mereka namai kampung Lengko Lolok.
Sebagai kampung baru, mereka telah melakukan beberapa ritual adat, seperti pembunuhan kerbau (paki kaba), seperti tanggal 24 Juli 1953, 12 November 1956, 13 Juli 1957, 25 Juli 1958, 9 Juli 1961 dan 1 November 1963. Paki kaba tersebut bertujuan untuk memberikan tanda adat bahwa Lengko Lolok adalah sebuah kampung ramai, memohon restu dan perlindungan leluhur saat mulai kegiatan membuka kebun baru, memohon berkat bagi kesuburan tanah, agar mendapat hasil panenan padi dan jagung yang berlimpah, memohon diberikan air minum bagi kampung Lengko Lolok. Paki kaba tersebut juga untuk melegitimasi kewenangan kampung Lengko Lolok secara resmi untuk memiliki gendang sendiri (beo rame), yang diberikan oleh kampung asal, yakni Ngendeng.
Baca: JPIC Paroki Weleng: Tolak Pabrik Semen karena Mengarah pada Pengusiran Warga
Dalam tradisi kesatuan komunal orang Manggarai, sebuah kampung yang memiliki gendang selalu identik dengan kepemilikan sejumlah lahan garapan (lingko peang atau uma bate duat). Lahan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Ia harus ada bersama dengan kampung (beo one, beo bate lonto atau natas bate labar), air minum warga (wae bate teku), dan mesbah persembahan sesajian (compang) yang berada di tengah kampung. Kesatuan komunal ini melengkapi dan menguatkan tali-temali kohesi sosial antarsuku di sebuah kampung dan mengikat kesatuannya dengan kampung asal mereka dan dengan warga kampung sekitarnya.
Dalam membangun sebuah kampung, legitimasi adat bukan datang dari dalam warga kampung. Tetapi terlebih berasal dari kampung asli warga yang mendiami kampung baru itu dan warga-warga lain yang berada di dekat atau sekitar kampung baru tersebut. Legitimasi itu berwujud dalam pemberian tanggung jawab adat, seperti kampung tinggal, atribut adat (gendang dan tambur), lahan garapan, dan air minum. Untuk melegitimasi ini, kampung baru wajib menyukuri dengan pembunuhan kerbau. Upacara ini perlu dihadiri oleh semua tua adat baik dari kampung asli maupun kampung sekitarnya.
Tolak Direlokasi
Perusahaan seperti sudah mengetahui cara yang tepat untuk menyelamatkan tatanan adat warga lingkar pabrik (WLP). Di saat pabrik mulai dibangun, WLP harus sudah menempati kampung baru.
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, kepada wartawan di ruang kerjanya (Kamis, 23 April 2020) mengatakan lebih bagus jika memang warga di Lengko Lolok direlokasi ke wilayah di dekat Kampung Satar Teu, jika kampung mereka akhirnya digusur (Floresa.co, Minggu, 26 April 2020). Menurut Agas, daripada bertahan Lengko Lolok, di lokasi yang baru air tidak sulit. Dia mengklaim bahwa relokasi itu adalah kesepakatan yang dibuat sendiri warga di Lengko Lolok. Dia juga menolak menyebutnya sebagai relokasi kampung, tapi lebih memilih istilah “pindah rumah.” Sementara compang — altar batu atau mesbah yang biasanya ditemukan di halaman rumah tradisional atau di tengah kampung masyarakat Manggarai — tidak akan pindah sebab itu kesepakatan antarkedua belah pihak.
Baca: JPIC-SVD Gandeng Pemuda Reo Gelar Pertemuan Tolak Pabrik Semen
Harapan Bupati Agas untuk merelokasi warga ditolak oleh warga setempat. Masyarakat Lengko Lolok yakin bahwa jika menyetujui relokasi, itu identik dengan mengkhianati leluhur dan nilai-nilai sejarah adat Manggarai yang mereka junjung dan pegang teguh selama ini. Sikap menolak relokasi dinyatakan setelah warga Lengko Lolok menggelar pertemuan internal. Mereka menyimpulkan bahwa relokasi merupakan kejahatan terhadap leluhur pendiri kampung itu. Karena itu, mereka tetap pada pendiriannya, menolak relokasi, atau sekali tolak relokasi tetap tolak.
Mereka juga menolak direlokasi, karena roh leluhur pendiri dan penghuni Kampung Lengko Lolok, Petrus Delo mendatangi warga Kilo Lantar. Dalam mimpi, para leluhur itu mendatangi mereka dan duduk melingkar di atas compang. Dengan wajah marah, para leluhur menunjuk satu per satu rumah dan orang yang setuju relokasi atau menjual kampung-kampung Lolok ke perusahaan tambang dan menyatakan bahwa nyawa dari mereka menjual kampung kepada perusahaan tambang, akan mati lebih dulu, menyusul orang lain.
Baca: Di Tumbak, Aktivitas Tambang Digagalkan Meski Warga Sudah Terima Rp25 Juta
Menurut warga, tanah tidak berkembang, sementara manusia terus bertambah (VoxNtt.com, 20/04/2020). Mereka ingin mempertahankan tanah ulayat dan tidak mau mengkhianati nenek moyang mereka yang telah mendirikan kampung dan menyediakan sejumlah lahan garapan bagi mereka. Tanah itu bukan untuk dijual apalagi diobrak-abrik hingga rusak. Tanah adalah “piring nasi” mereka.
Di samping itu, mereka mengerti bahwa kampung merupakan entitas adat dan ruang kehidupan. Karena itu, entitas itu tidak bisa dilepaspisahkan dari kehidupan manusia sebagai penghuninya. Dalam tradisi orang Manggarai, ada ungkapan mbaru bate kaeng atau beo bate lonto (rumah), natas bate labar (halaman kampung), uma bate duat (kebun), dan wae bate teku (mata air). Untuk mengikat keempat identitas adat ini, lahirlah filosofi lain yaitu gendang one (rumah adat), lingko peang (lahan komunal).
Bahkan, bagi yang menolak pabrik semen, selain tak ingin kehilangan warisan leluhur yang harus diteruskan ke anak cucu, mereka juga sudah mempunyai pengalaman buruk dengan kehadiran tambang di Sirise. Masyarakat tahu bahwa lingkungan rusak dan banyak yang sakit karena menghirup udara campur debu serta ketiadaan sumber air bersih. Bahkan, tambang tersebut membuat retaknya relasi antarwarga hingga kriminalisasi terhadap pihak yang kontra tambang.
Yang menariknya, sikap menolak relokasi semakin kuat lantaran relokasi kampung tidak pernah dibahas. Klausul relokasi, justru diketahui setelah membaca memori of understanding (MoU) yang dibuat sepihak oleh perusahaan tambang. Karena itu, setelah membaca draft MoU dan dipertegas dalam rapat bersama, maka warga Lengko Lolok sepakat menolak keras rencana relokasi.
Compang: Antena Penghubung
Menelusuri pernyataan Bupati Agas di atas (Floresa.co, Minggu, 26 April 2020), tersirat dua makna. Pertama, menurut persepsinya, relokasi tidak sulit sebab warga kedua kampung dengan Satar Teu memiliki tali persaudaraan yang kuat. Tetapi dia lupa, bahwa semua tanah di Satar Teu memiliki pemilik, yang di dalamnya telah ditanami berbagai jenis tanaman kehidupan. Dalam urusan tanah terkadang tali persaudaraan diabaikan. Yang penting, orang bisa memiliki tanah.
Dan kedua, dia enggan menyebut relokasi dan malah lebih senang menyatakannya “pindah rumah.” Karena itu, dia berpendapat bahwa compang — altar batu atau mesbah yang biasanya ditemukan di halaman rumah tradisional atau di tengah kampung masyarakat Manggarai — tidak akan pindah sebab itu kesepakatan antarkedua belah pihak. Pernyataan ini bertentangan dengan tradisi entitas Manggarai yang menjunjung tinggi sebuah kampung sebagai kesatuan komunal, yang memiliki aturan.
Mana mungkin compang di tempat lain, terpisah dari warganya, sementara warganya, pemilik pusaka mesbah tinggal di kampung orang lain. Dalam tradisi Manggarai, compang atau mesbah adalah tempat peletakan persembahan masyarakat di dalam sebuah kampung, bukan warga masyarakat dari kampung lain. Ibarat sebuah meja persembahan di gereja, tidak pernah terjadi dalam tradisi gereja, yang menempatkan meja di depan gereja, sedangkan umatnya berada di dalam gereja; atau sebaliknya. Demikianlah mesbah, yang menggambarkan secara jelas kesatuan lahiriah dan badaniah, antara orang-orang yang masih hidup dan mati. Orang-orang hidup menghormati keluarga mereka yang sudah mati dan mengharapkan agar mereka yang sudah mati adalah serdadu Allah, yang karena itu, memiliki kekuatan untuk membantu keluarganya yang masih hidup. Hubungan antara orang hidup dan mati mendapat legalitas formal melalui persembahan di atas mesbah tersebut, yang terutama dilakukan pada acara-acara keadatan besar, seperti lodok (untuk buka ladang/kebun baru), kalok (makan sayur dan hasil kebun sementara) dan penti (syukuran atas hasil panen).
Bagi orang Manggarai, compang (altar batu atau mesbah) adalah antenna yang menghubungkan dua pihak: hidup dan mati. Yang hidup bertugas untuk memberitahukan kegiatannya kepada yang mati (leluhurnya), yang ditandai dengan sesajian. Persembahan yang disediakan pada sebuah mangkuk putih dan diletakkan di atas altar batu itu biasanya ialah sirih, pinang, kapur, tembakau dan tuak. Persembahan tersebut juga didampingi oleh sebutir telur ayam, yang masih baru, yang ditaruh di atas sebuah pancangan, yang dibuat dari bambu muda. Sedangkan yang para leluhur bertugas untuk mendengar keluhan warganya dan diyakini akan menyampaikan pesan-pesan keluarganya yang masih hidup kepada Allah, Sang Pencipta (Mori Jari Dedek, Mori Mese, Emas Mese, Mori Dewa atau Mori Kraeng).
Kegiatan “pemberian sesajian ini” ini dilakukan oleh warga di dalam atau di satu kampung. Tidak ada dan tidak pernah terjadi dalam sejarah adat Manggarai yang membenarkan orang dari kampung lain menaruh sesajian di atas altar batu di kampung orang lain. Jika terjadi, mungkin itu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuatan atau niat tidak baik atau berkeinginan untuk menodai orang-orang di sebuah kampung.
Relokasi memang nyaris manis di atas kertas. Kenyaringannya karena berbarengan dengan onggokan uang di atas meja dan manis seperti setumpuk gula di jawa di depan mata. Bagi yang direlokasi, baik nyaring maupun manis, melahirkan kepuasan karena mereka akan menetap di lokasi baru. Ibarat sebuah tanah terjanji, yang mungkin bergelimpangan dengan susu dan madu.
Tetapi, lokasi baru itu bukan milik mereka. Itu milik kampung tetangga, yang di dalamnya kemungkinan besar sudah ditumbuhi tanaman perdagangan. Isi lahan itu telah memberi dan menghidupi pemiliknya makanan dan minuman. Ini menjadi masalah baru sebab perusahaan harus mengganti rugi semua isi lahan dan tanahnya. Jika ini terjadi, maka nasib warga Luwuk dan Lengko Lolok seperti nasi jadi bubur. Mau bilang apa lai? Saya hanya ingin meratapi nasib yang menimpa saudara dan saudariku di kampung Luwuk dan Lengko Lolok.
Kepada mereka, saya ingin mengatakan selamat jalan menuju kampung baru, selamat tinggal kampung lamamu dan selamat datang di kampung baru. Siapa tahu, janji-janis manis, yang telah didengar akan mengantarmu menuju Yerusalem Baru atau mungkin Sion. (***)
Penulis merupakan Dosen Universitas Timor, Kefamenanu, Timor, NTT