BORONG, BERITA FLORES– Polisi Sektor (Polsek) Borong, Manggarai Timur membekuk lima orang karena diduga melakukan tinda pinda judi.
Kelima pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur-NTT, Selasa (1/10).
Dari lima pelaku, dua orang diantaranya Aparatur Sipil Negara, inisial MMPB dan YVM. Sedangkan tiga orang lainya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Kelima pelaku tersebut berkantor di lingkup Pemdah Matim.
Kapolsek Borong, Onko memebenarkan para pelaku ada ASN dan THL. “ Penangkapan sekitar pukul 17:30 wita oleh anggota kita,” ujarnya.
Ada pun barang yang telah diamankan, berupa uang sebesar Rp 1.250.000. Selain itu, juga kartu berwarna merah dan biru sebanyak dua pack.
Hingga saat ini, kelima oknum ASN tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Borong.
“Saat ini kita sedang gelar perkara terhadap lima oknum ASN tersebut,” kata Onko.
Efren Polce/BF