BORONG, BERITA FLORES – Masih ingat kasus pembuangan bayi oleh ibu kadungnya ke lubang jamban? Kasus tersebut terjadi di kampung Laci desa Compang Mekar, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur pada 28 April 2019 lalu.
Ternyata dalam kasus yang menggemparkan itu pelakunya tak hanya ibu kandung korban yang berinisial FJ. Tetapi, nenek si bayi malang itu, yang berinisial AS, juga berperan.
Peran sang nenek terungkap setelah Kepolisian Sektor Lamba Leda, Manggarai Timur, menetapkan FJ sebagai tersangka pada 5 Agustus lalu. Polisi mencurigai pelaku FJ yang merupakan ibu kandung sang bayi, tidak beraksi sendirian.
“Karena namanya melahirkan itu tidak seorang diri. Karena yang bersangkutan itu dalam keadaan lemah. Apa lagi dia bayi itu dibuang dalam lubang jamban atau lubang WC. Makanya ada pihak lain. Hanya karena tidak ada saksi yang melihat saat itu. Sehingga proses penyelidikan itu cukup lama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Yonatan Mila kepada Beritaflores, Rabu (18/9).
Peran sang nenek, AS dalam kasus ini adalah membantu FJ pada proses persalian hingga membuang bayi itu ke dalam lubang jamban.
Kedua pelaku pun kini menanggung akibatnya dari perbuatan tak terpuji itu. Kepolisian Kepolisian Sektor Lamba Leda, sudah resmi menahan dua tersangka tersebut di tahanan Polres Manggarai di Ruteng, Rabu (18/9).
“Hari ini adalah penetapan penahanan. Sebenarnya tahanan Polsek Lamba Leda. Tapi sekarang kita titip di Rutan Polres Manggarai,” ujar Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal, 80 ayat (3) JO pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 55 KUHAP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Efren Polce/BF