• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, June 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bayi Dibuang di Jamban oleh Ibunya, Nenek Juga Ikut Berperan

by Redaksi Berita Flores
18 September 2019
in HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Masih ingat kasus pembuangan bayi oleh ibu kadungnya ke lubang jamban? Kasus tersebut terjadi di kampung Laci desa Compang Mekar, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur pada 28 April 2019 lalu.

Ternyata dalam kasus yang menggemparkan itu pelakunya tak hanya ibu kandung korban yang berinisial FJ. Tetapi, nenek si bayi malang itu, yang berinisial AS, juga berperan.

Peran sang nenek terungkap setelah Kepolisian Sektor Lamba Leda, Manggarai Timur, menetapkan FJ sebagai tersangka pada 5 Agustus lalu. Polisi mencurigai pelaku FJ yang merupakan ibu kandung sang bayi, tidak beraksi sendirian.

“Karena namanya melahirkan itu tidak seorang diri. Karena yang bersangkutan itu dalam keadaan lemah. Apa lagi dia bayi itu dibuang dalam lubang jamban atau lubang WC. Makanya ada pihak lain. Hanya karena tidak ada saksi yang melihat saat itu. Sehingga proses penyelidikan itu cukup lama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Yonatan Mila kepada Beritaflores, Rabu (18/9).

Peran sang nenek, AS dalam kasus ini adalah membantu FJ pada proses persalian hingga membuang bayi itu ke dalam lubang jamban.

Kedua pelaku pun kini menanggung akibatnya dari perbuatan tak terpuji itu. Kepolisian Kepolisian Sektor Lamba Leda, sudah resmi menahan dua tersangka tersebut di tahanan Polres Manggarai di Ruteng, Rabu (18/9).

“Hari ini adalah penetapan penahanan. Sebenarnya tahanan Polsek Lamba Leda. Tapi sekarang kita titip di Rutan Polres Manggarai,” ujar Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal, 80 ayat (3) JO pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 55 KUHAP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Efren Polce/BF

Tags: Bayi dibuang

BacaJuga

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

25 June 2026

Kadis Aloisius: Empat Destinasi Wisata Andalan Manggarai Jadi Penyumbang PAD

25 June 2026

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

25 June 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

23 June 2026

BANYAK DIBACA

Tiket Masuk Rp 20 Ribu di Destinasi Wisata Baru Poco Likang Tuai Sorotan, Begini Kata BKSDA NTT

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Kades Rado dan Lurah Pagal Dukung Turnamen Sepak Bola U-15 Kecamatan Cibal

Plan International Indonesia dan Pemkab Manggarai Luncurkan Project Desa SIAP

Panitia Matangkan Persiapan Turnamen U-15 di Kecamatan Cibal

Ketika Kekerasan Menghapus Rasa Aman dalam Rumah Tangga

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores