• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, May 1, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bayi Dibuang di Jamban oleh Ibunya, Nenek Juga Ikut Berperan

by Redaksi Berita Flores
18 September 2019
in HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Masih ingat kasus pembuangan bayi oleh ibu kadungnya ke lubang jamban? Kasus tersebut terjadi di kampung Laci desa Compang Mekar, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur pada 28 April 2019 lalu.

Ternyata dalam kasus yang menggemparkan itu pelakunya tak hanya ibu kandung korban yang berinisial FJ. Tetapi, nenek si bayi malang itu, yang berinisial AS, juga berperan.

Peran sang nenek terungkap setelah Kepolisian Sektor Lamba Leda, Manggarai Timur, menetapkan FJ sebagai tersangka pada 5 Agustus lalu. Polisi mencurigai pelaku FJ yang merupakan ibu kandung sang bayi, tidak beraksi sendirian.

“Karena namanya melahirkan itu tidak seorang diri. Karena yang bersangkutan itu dalam keadaan lemah. Apa lagi dia bayi itu dibuang dalam lubang jamban atau lubang WC. Makanya ada pihak lain. Hanya karena tidak ada saksi yang melihat saat itu. Sehingga proses penyelidikan itu cukup lama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Yonatan Mila kepada Beritaflores, Rabu (18/9).

Peran sang nenek, AS dalam kasus ini adalah membantu FJ pada proses persalian hingga membuang bayi itu ke dalam lubang jamban.

Kedua pelaku pun kini menanggung akibatnya dari perbuatan tak terpuji itu. Kepolisian Kepolisian Sektor Lamba Leda, sudah resmi menahan dua tersangka tersebut di tahanan Polres Manggarai di Ruteng, Rabu (18/9).

“Hari ini adalah penetapan penahanan. Sebenarnya tahanan Polsek Lamba Leda. Tapi sekarang kita titip di Rutan Polres Manggarai,” ujar Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal, 80 ayat (3) JO pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 55 KUHAP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Efren Polce/BF

Tags: Bayi dibuang

BacaJuga

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

23 April 2026

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

22 April 2026

Korwil SPPG Manggarai Buka Suara Soal Salak Busuk dalam Menu MBG SDK Ruteng II

18 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

1 May 2026

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

BANYAK DIBACA

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores