• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, October 20, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bayi Dibuang di Jamban oleh Ibunya, Nenek Juga Ikut Berperan

by Redaksi Berita Flores
18 September 2019
in HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Masih ingat kasus pembuangan bayi oleh ibu kadungnya ke lubang jamban? Kasus tersebut terjadi di kampung Laci desa Compang Mekar, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur pada 28 April 2019 lalu.

Ternyata dalam kasus yang menggemparkan itu pelakunya tak hanya ibu kandung korban yang berinisial FJ. Tetapi, nenek si bayi malang itu, yang berinisial AS, juga berperan.

Peran sang nenek terungkap setelah Kepolisian Sektor Lamba Leda, Manggarai Timur, menetapkan FJ sebagai tersangka pada 5 Agustus lalu. Polisi mencurigai pelaku FJ yang merupakan ibu kandung sang bayi, tidak beraksi sendirian.

“Karena namanya melahirkan itu tidak seorang diri. Karena yang bersangkutan itu dalam keadaan lemah. Apa lagi dia bayi itu dibuang dalam lubang jamban atau lubang WC. Makanya ada pihak lain. Hanya karena tidak ada saksi yang melihat saat itu. Sehingga proses penyelidikan itu cukup lama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Yonatan Mila kepada Beritaflores, Rabu (18/9).

Peran sang nenek, AS dalam kasus ini adalah membantu FJ pada proses persalian hingga membuang bayi itu ke dalam lubang jamban.

Kedua pelaku pun kini menanggung akibatnya dari perbuatan tak terpuji itu. Kepolisian Kepolisian Sektor Lamba Leda, sudah resmi menahan dua tersangka tersebut di tahanan Polres Manggarai di Ruteng, Rabu (18/9).

“Hari ini adalah penetapan penahanan. Sebenarnya tahanan Polsek Lamba Leda. Tapi sekarang kita titip di Rutan Polres Manggarai,” ujar Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal, 80 ayat (3) JO pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 55 KUHAP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Efren Polce/BF

Tags: Bayi dibuang

BacaJuga

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

2 October 2026
Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

2 October 2026
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

28 September 2026
Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Kontingen POPDA 2026 Dilepas, Sportivitas dan Disiplin jadi Pengingat Bagi Atlet

19 October 2026

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

19 October 2026

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

17 October 2026
Belum Miliki SKD, Penyandang Disabilitas di Manggarai Kesulitan Akses Layanan Sosial

Belum Miliki SKD, Penyandang Disabilitas di Manggarai Kesulitan Akses Layanan Sosial

14 October 2026

BANYAK DIBACA

Pemda Manggarai Siapkan 220 Ruang Kelas Darurat untuk 130 Sekolah Terdampak Gempa 

Belum Miliki SKD, Penyandang Disabilitas di Manggarai Kesulitan Akses Layanan Sosial

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

160 Nasabah Bank NTT Berpotensi Dapat Relaksasi Kredit, 3 Lainnya Terealisasi

Pimpin Upacara HUT TNI ke-81, Dandim 1612 Manggarai Bumingkan Pesan Panglima Agus Subiyanto tentang Budaya Prima Jadi Arah Profesional TNI

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores