RUTENG, BERITA FLORES – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Jules Abraham Abast bungkam ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Frans Oan Smewa (FOS) dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.
Polda NTT dinilai melanggar sejumlah pasal KUHAP atas penetapan tersangka Frans Oan Smewa (FOS).
Sebelumnya Beritaflores.com telah berupaya meminta penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast baik melalui telpon, WhatsApp maupun SMS namun belum merespon.
Hingga kini, pihak Polda NTT enggan memberikan komentar terkait persoalan tersebut, meski Beritaflores.com berkali-kali meminta konfirmasi.
Dilaporkan sebelumnya, Frans Oan Smewa (FOS) mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Erlan Yusran,SH,MH menyebut bahwa Penyidik Polda NTT telah mengangkangi pasal 78 dan 79 KUHAP tentang gugurnya hak menuntut secara pidana. Hal itu kata dia, menurut perhitungan waktu kadaluwarsa oleh pelapor Christian Natanael.
Berdasarkan pasal KUHAP kata Erlan, FOS mengajukan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Jumat, 23 Februari 2018 lalu.
“Saya sudah daftar di PN Kupang pada hari Jumat, 23 Februari 2018 diterima oleh staff PN bagian piket, lalu diteruskan ke bagian pidana” terang Erlan melalui WhatsApp kepada Beritaflores.com, Kamis, 1 Maret 2018.
Surat laporan perkara praperadilan di PN Kupang itu bernomor ; 03/Pid.Pra/2018/PN.KPG. Sedangkan jadwal sidang perdana digelar pada Senin, 12 Maret 2018 pekan depan.
Erlan juga telah menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Jual beli tanah yang dimaksud benar-benar terjadi antara Christian Natanael dan saya pada tahun 1998” tutur Erlan Yusran meniru ucapan kliennya Frans Oan Semewa.
Ia menyebut bahwa tindakan Penyidik Polda NTT yang menindaklanjuti laporan Christian Natanael dinilai melanggar hukum. Sebab, pungkas dia telah mengangkangi ketentuan Pasal 78 KUHAP.
Dalam Pasal 78 KUHAP itu jelas dia, mengatur tentang gugurnya hak menuntut secara pidana karena kedaluwarsa sedangkan pada Pasal 79 KUHP yang mengatur tentang perhitungan waktu kadaluwarsa.
“Pasal 79 ayat (1) KUHP mengatur secara khusus penghitungan kadaluwarsa tindak pidana pemalsuan yaitu sehari sesudah barang yang diduga dipalsukan digunakan sampai 12 tahun kemudian” lanjutnya.
Dalam kasus ini Frans Oan Semewa menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga palsu sejak tgl 9 Juni 1998 silam (saat balik nama).
“Dengan demikian, masa kadaluwarsa itu terhitung sampai tgl 9 Juni 2010. Lewat dari tgl 9 Juni 2010, hak untuk menuntut secara pidana, dengan sendirinya gugur,” tukasnya.
Erlan menambahkan, langkah hukum yang dilakukan Frans Semewa saat ini adalah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
Dari data yang diperoleh bahwa tahun 1998, Christian Natanael alias Chris alias Werli menjual sebidang tanah kepada Frans Oan Semewa (FOS), yang terletak di Pulau Seraya Kecil, Kelurahan Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai (sekarang menjadi Kabupaten Manggarai Barat). Tanah tersebut bersertifikat yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No 875.
Atas jual beli tanah dimaksud dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 53/JB/KK/IV/1998 tgl 22 April 1998, yang dibuat oleh Camat Komodo (Alm. Drs. Yos Vins Ndahur) sebagai PPAT.
Pada tangal 9 Juni 1998, SHM No 875 dibalik nama dari pemegang hak lama, Christian Natanael kepada pemegang hak baru Frans Oan Semewa (FOS).
Sejak itu, Frans Oan Semewa membangun Hotel Gardena II di objek jual beli tanah tersebut.
Tahun 1999, ketika pembangunan Hotel Gardena II sedang berjalan, Christian Natanael kembali menjual 2 bidang tanah miliknya (SHM No. 876 dan SHM No. 878) kepada Frans Oan Semewa. Dua bidang tanah tersebut berbatasan langsung degan tanah SHM No. 875.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Sdr Christian Natanael melaporkan Frans Oan Semewa ke Polda NTT, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat Akta Jual Beli No 53/JB/KK/IV/1998 tgl 22 April 1998 atas tanah degan SHM No. 875 (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP).
Penyidik Polda NTT menanggapi laporan tersebut dan selanjutnya menetapkan Frans Oan Semewa sebagai tersangka sesuai Surat Panggilan No. SP-Gil/124/II/2018/Ditreskrimum tangal 19 Februari 2018.
Penulis :KH/RT/BF