RUTENG, BERITA FLORES–Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Opini WTP BPK RI tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai pada tahun anggaran 2019.
WTP merupakan opini tertinggi BPK. Pemerintah Kabupaten Manggarai kembali meraih prestasi itu pada tahun 2020 ini. Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, berdasarkan LKPD Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Manggarai pertama kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Baca: Pemkab Manggarai Raih Opini WTP, Ini Penjelasan Bupati Deno
Menanggapi hal tersebut, Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH.,MH mengatakan, saat ini merupakan torehan kali kedua Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapat Opini WTP usai mengajukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019.
“Saya kira ini adalah harapan dari kita semua. Tentu kita bersyukur kepada Tuhan. Rasa syukur ini menjadi lebih besar lagi karena di masa pandemi Covid-19 ini itu kemudian pemerintah tetap memberikan kinerja baik,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bupati Manggarai pada Jumat, 19 Juni 2020.
Ia menuturkan, walaupun kegiatan pemeriksaan tersebut melalui virtual bersama BPK, namun ada sebuah proses pembelajaran baru didapatkan dari tata kelola pemerintahan. Karena selama ini, lanjut dia, selalu melalui face to face, kemudian masuk kebiasaan baru lagi ke virtual. Namun hal itu tidak mengurangi semangat maupun komitmen dari para ASN dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan pekerjaan dengan baik sehingga hasilnya menjadi WTP.
Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para ASN karena sudah bekerja secara maksimal sehingga hasilnya sangat memuaskan dengan meraih opini WTP dari BPK RI.
“Tentu saya apresiasi untuk seluruh ASN karena saya ini hanya sebagai leader saja. Tentu sebagai pemimpin, tugas saya itu adalah bagaimana membimbing, mengarahkan dan menasihati,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam melakukan penyusunan sebuah road map sehingga menuju kepada sebuah hasil yang memuaskan yakni Opini WTP dari BPK.
“Saya menyusun itu, lalu semua itu yang mengerjakan adalah teman-teman ASN. Oleh karena itu, kita menghargai mereka,” urai dia.
Deno mengatakan, setidaknya ada empat hal yang menjadi dasar penilaian BPK sehingga pemerintah Kabupaten Manggarai meraih Opini WTP. Pertama, kata dia, adalah berkaitan dengan ketaatan terhadap sistem akutansi keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara itu telah diatur melalui sistem dan itu namanya sistem akutansi.
“Jadi kita taat pada sistem akutansi itu,” jelas dia.
Ketua DPD PAN itu menguraikan, kriteria kedua adalah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) terhadap semua laporan tertulis.
“Misalnya ditulis di situ saya punya meja, lalu kemudian, meja itu ada berapa lalu dijawab ada lima (5). Kemudian ditanya, mana buktinya. Beli kapan, harga berapa, ini semua adalah kecukupan pengungkapan yang meyakinkan pemeriksa bahwa, apa yang kita tulis dan kita laporkan itu adalah benar karena didukung oleh bukti yang valid,” kata Deno.
Kriteria ketiga, lanjut dia adalah, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Di mana, semua pengelolaan keuangan negara atau tata kelola pemerintahan harus berdasarkan regulasi. Oleh karena itu, apapun yang dikerjakan seperti kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penggunaan.
“Itu semua ada aturan mainnya yaitu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu juga dilihat oleh BPK,” pungkas dia.
Ia menambahkan, sedangkan kriteria keempat adalah, sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP). Artinya, secara struktural tata kelola pemerintahan daerah kemudian ada pengawasan dari internal. Baik secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) maupun dilakukan oleh pimpinan-pimpinan perangkat daerah secara berjenjang dan itu semua berjalan dengan baik.
“Jadi varian-varian itulah yang kemudian diperiksa oleh BPK dan terakumulasi di dalam laporan keuangan dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Untuk diketahui, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
Opini TW diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. (TIM).