BORONG, BERITA FLORES-Pedagang Pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bersikap arogan atau sombong lantaran membongkar secara paksa lapak milik para pedagang.
Pantauan Beritaflores.com bahwa, Aparat Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran secara paksa lapak milik pedagang pada Kamis, 14 November 2019 sekitar pukul 10.20 waktu setempat.
Pembongkaran lapak milik pedagang dilakukan agar pemerintah membangun pagar pembatas antara lahan warga dengan Pemkab Matim sepanjang 110 meter. Aksi pembongkaran itu, menuai protes dari sejumlah pedagang.
Untung Muhaji, pemilik lahan menegaskan, lahan tersebut bukan milik pemda. Menurut dia, lapak sebagai tempat jualan mereka itu tidak dibangun di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Matim.
“Pemda Matim jangan arogan. Bupati Matim harus turun hari ini. Supaya kami tunjukan sertifikatnya. Kalau ditutup, atau dipagar terus akses warga di sini bagaimana,” ujar dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus P. Sinta menjelaskan, penggusuran dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Kita telah bersepakat bersama dan sosialisasi sudah dilaksankan di kantor Kelurahan Ranaloba,” jelas Fransiskus.
Ia menjelaskan, sementara terkait persoalan batas tanah antar warga dan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur, pihaknya mengklaim telah dibahas di Kantor Lurah Ranaloba.
“Bahwa batas tanah tersebut berada sekitar 3 sampai 4 meter dari got yang telah dibangun pemerintah,” tandasnya.
Ia menjelaskan, upaya pemagaran dilakukan bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah Matim. Bahkan bangun pagar di lokasi itu bertujuan mempercantik tampilan Pasar Borong.
“Pemda Matim juga punya sertifikat atas tanah milik pemda dan pemerintah sedang mengamankan aset pemda,” ujar dia. (EFREN POLCE/FDS).