JAKARTA, BERITA FLORES- Pelaku kekerasan terhadap Afra Burga Ambul, gadis asal kampung Gurung, desa Sita, Manggarai Timur telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10).
“Saudari Afra Burga Ambul menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Majikannya Freddy Burhan. Apa yang dilakukan oleh Freddy Burhan dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”),” kata Kuasa Hukum Afra, Hipatios Wirawan usai melaporkan ke Polsek Cengkareng.
Karena itu, kata dia, pelaku disangkakan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hipatios menambahkan, berdasarkan keterangan saksi korban, tindakan kekerasan telah terjadi sejak 9 tahun yang lalu.
“Saudari Afra telah bekerja selama 9 tahun dan dia mengaku mendapat tindakan kekerasan dari majikannya. Namun, peristiwa itu tidak bisa dilaporkannya ke keluarga karena selama bekerja bersama majikannya dia tidak diperbolehkan menggunakan handphone,” jelas Wira, sapaan akrab Hipatios Wirawan.
Selain itu, korban mengaku tidak pernah menerima gaji selama bekerja 9 tahun.
“Selama 9 tahun bekerja di rumah Freddy Burhan, saudari Afra kehilangan haknya untuk memperoleh upah hingga kasus kekerasan ini terjadi,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Efren Polce/BF