RUTENG, BERITA FLORES–Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli,S.H melakukan penandatanganan MoU (Momorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Ruteng, Gatot Harisaputro, A.md.IP.,SH,MH.
Penandatangan MoU ini digelar di Rutan Kelas IIB Ruteng pada Rabu, 24 Juli 2019
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli,S.H mengatakan, penandatanganan MoU tersebut dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Salah satu tujuannya adalah melakukan pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum, khususnya terhadap tahanan yang sedang dititipkan di Rutan Ruteng,” ujar Frans kepada Beritaflores.com di Rutan Kelas II B Ruteng Rabu, 24 Juli 2019.
Ia menerangkan, salah satu latar belakang bantuan hukum yang diberikan LBH Manggarai Raya belum menyentuh banyak orang miskin atau kelompok orang miskin sehingga dipandang perlu adanya kerja sama dengan berbagai stakeholder diantaranya dengan Rutan Ruteng.
“Ke depannya LBH juga akan bekerja sama dengan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Gatot Harisaputro, A.md.IP.,SH,MH mengatakan bahwa, MoU tersebut merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH Manggarai Raya selaku lembaga pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Memberikan pelayanan hukum kepada tahanan di Rutan Ruteng sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya,” ujar Gatot kepada Beritaflores.com Rabu, 24 Juli 2019.
Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan kepada tahanan yang tidak mampu atau miskin baik litigasi maupun non litigasi.
“Bantuan non litigasi seperti penyuluhan hukum kepada seluruh warga binaan Rutan Ruteng,” pungkas dia.
Gatot berharap, kerja sama antar Rutan Kelas II B Ruteng bersama dengan pihak LBH Manggarai Raya dapat berjalan lancar sesuai dengan MoU kedua lembaga.
“Saya harap agar ke depan kerja sama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada tahanan yang tidak mampu,” tutup dia. (TIM/FDS/BEF).