• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, October 25, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

LBH Minta Pemda Matim Hentikan Pembangunan Tembok Pembatas Pasar Borong

by Redaksi Berita Flores
18 November 2019
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya meminta pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera menghentikan proyek pembangunan tembok pembatas di Pasar Inpres Borong.

Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H menyatakan hal tersebut saat ditemui di Kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng pada Senin, 18 November 2019.

Proyek itu dibangun tepat di sebelah Timur Jalan Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Menurut Frans, pembangunan tembok pembatas tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena dibangun di atas tanah milik sejumlah warga. Bahkan, kata dia, tanah itu telah diklaim sebagai milik pemerintah daerah Manggarai Timur.

“Selain itu dikhawatirkan sejumlah warga pemilik lahan akan terisolasi di atas tanah miliknya sendiri karena pembangunan tembok pembatas itu,” tegas pengacara yang akrab disapa Boy Koyu itu.

Lokasi proyek pembangunan tembok pembatas Pasar Inpres Borong. (Foto: Dok. LBH).

Ia menjelaskan, lahan sebagai obyek pembangunan tembok pembatas tersebut adalah bagian dari tanah hak milik sejumlah warga bahkan telah bersertifikat hak milik. Untuk itu, Pemkab Manggarai Timur tidak dapat dibenarkan membangun tembok pembatas di atas lahan itu tanpa adanya persetujuan sejumlah warga.

“Berdasarkan beberapa dokumen sertifikat yang ada, batas sebelah Barat tanah milik sejumlah warga adalah Jalan Pasar Inpres Ruteng. Jalan yang sama sekaligus menjadi batas sebelah Timur tanah Pemkab Matim. Jadi clear, batasnya adalah Jalan Pasar Inpres Borong,” ungkap Boy.

Apalagi, terang dia, jalan raya itu sudah ada sejak lama bahkan sudah diaspal. Juga tidak dapat dipindahkan atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan kecuali atas persetujuan bersama.

“Pasal 671 KUHPerdata menetapkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”, urai dia.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Manggarai Timur segera menghentikan pembangunan tembok pembatas tersebut. Menurut Boy, ada potensi kerugian baik dialami sejumlah warga maupun dialami negara. Apabila dipaksakan untuk dilanjutkan, padahal sudah diingatkan sebelumnya, kecuali jika ada persetujuan bersama atau dipindahkan di atas lahan milik Pemkab Matim sendiri.

Boy menambahkan, pihaknya akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bahkan para pihak terkait lainnya termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pertanahan untuk menjelaskan duduk perkaranya sehingga menjadi terang sehingga ada solusi terbaik atas masalah ini.

Baca Juga: Pemda Matim Dinilai Arogan Karena Bongkar Paksa Lapak Milik Pedagang

“Kita dukung program pemerintah sepanjang dilakukan dengan penuh kecermatan, namun jika keliru, maka kita juga wajib memberikan sejumlah masukan melalui jalan mediasi agar dapat dipertimbangkan lagi oleh pihak terkait,” tutup alumni Fakultas Hukum UGM itu. (TIM/FDS).

Tags: PASAR INPRES BORONGTEMBOK PEMBATAS PASAR BORONG

BacaJuga

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

25 October 2026

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

21 October 2026

Kontingen POPDA 2026 Dilepas, Sportivitas dan Disiplin jadi Pengingat Bagi Atlet

19 October 2026

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

19 October 2026

ARTIKEL TERKINI

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

25 October 2026

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

21 October 2026

Kontingen POPDA 2026 Dilepas, Sportivitas dan Disiplin jadi Pengingat Bagi Atlet

19 October 2026

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

19 October 2026

BANYAK DIBACA

Petani di Manggarai Mengaku Terbantu dengan Kehadiran Alsintan Combine Harvester: Hemat dan Praktis

SCN Manggarai Gandeng Sejumlah Lembaga Layani Kesehatan hingga Pemulihan Psikososial Anak Disabilitas di Cibal Barat

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

Kepsek Apresiasi Bantuan Pengadaan RKD dari Pemda Manggarai

Dana Revit 1,6 Miliar di SMPN 2 Wae Ri’i Masuk Tahap Pelaksanaan

4 Pj Kades Dilantik, Camat Cibal: Ini Tugas Mulia dan Laksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores