RUTENG, BERITA FLORES-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya meminta pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera menghentikan proyek pembangunan tembok pembatas di Pasar Inpres Borong.
Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H menyatakan hal tersebut saat ditemui di Kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng pada Senin, 18 November 2019.
Proyek itu dibangun tepat di sebelah Timur Jalan Pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Frans, pembangunan tembok pembatas tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena dibangun di atas tanah milik sejumlah warga. Bahkan, kata dia, tanah itu telah diklaim sebagai milik pemerintah daerah Manggarai Timur.
“Selain itu dikhawatirkan sejumlah warga pemilik lahan akan terisolasi di atas tanah miliknya sendiri karena pembangunan tembok pembatas itu,” tegas pengacara yang akrab disapa Boy Koyu itu.
Ia menjelaskan, lahan sebagai obyek pembangunan tembok pembatas tersebut adalah bagian dari tanah hak milik sejumlah warga bahkan telah bersertifikat hak milik. Untuk itu, Pemkab Manggarai Timur tidak dapat dibenarkan membangun tembok pembatas di atas lahan itu tanpa adanya persetujuan sejumlah warga.
“Berdasarkan beberapa dokumen sertifikat yang ada, batas sebelah Barat tanah milik sejumlah warga adalah Jalan Pasar Inpres Ruteng. Jalan yang sama sekaligus menjadi batas sebelah Timur tanah Pemkab Matim. Jadi clear, batasnya adalah Jalan Pasar Inpres Borong,” ungkap Boy.
Apalagi, terang dia, jalan raya itu sudah ada sejak lama bahkan sudah diaspal. Juga tidak dapat dipindahkan atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan kecuali atas persetujuan bersama.
“Pasal 671 KUHPerdata menetapkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”, urai dia.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Manggarai Timur segera menghentikan pembangunan tembok pembatas tersebut. Menurut Boy, ada potensi kerugian baik dialami sejumlah warga maupun dialami negara. Apabila dipaksakan untuk dilanjutkan, padahal sudah diingatkan sebelumnya, kecuali jika ada persetujuan bersama atau dipindahkan di atas lahan milik Pemkab Matim sendiri.
Boy menambahkan, pihaknya akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bahkan para pihak terkait lainnya termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pertanahan untuk menjelaskan duduk perkaranya sehingga menjadi terang sehingga ada solusi terbaik atas masalah ini.
Baca Juga: Pemda Matim Dinilai Arogan Karena Bongkar Paksa Lapak Milik Pedagang
“Kita dukung program pemerintah sepanjang dilakukan dengan penuh kecermatan, namun jika keliru, maka kita juga wajib memberikan sejumlah masukan melalui jalan mediasi agar dapat dipertimbangkan lagi oleh pihak terkait,” tutup alumni Fakultas Hukum UGM itu. (TIM/FDS).