RUTENG, BERITA FLORES – Penyidik Polres Manggarai NTT telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT. Kades Kakor ditahan pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu menjelaskan hal itu kepada Beritaflores.com Sabtu, 8 Desember 2018.
Ipda Daniel mengatakan, polisi mulai mencium aroma korupsi pengelolaan pendapatan Desa Kakor tahun anggaran 2016.
Penyidik kata Daniel, mulai melakukan proses hukum terhadap Kades Kakor, Maria Goreti Kelen, setelah menerima laporan warga pada bulan Maret 2017 lalu.
Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Manggarai kemudian menetapkan Kepala Desa Kakor Maria Goreti Kelen sebagai tersangka.
“Kepala Desa Kakor (Maria Goreti Kelen) sudah ditahan,” kata Ipda Daniel Djihu, melalui layanan WhatsApp Sabtu, 8 Desember 2018.
Kades Kakor pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti kuat.
Ipda Daniel mengungkapkan, total anggaran pendapatan Desa Kakor senilai Rp 1.031.014.913. Sementara sumber pendapatan antara lain berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 398.209.979, Dana Desa (DD) sebesar Rp 617.786.695, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 15.018.238.
Daniel menjelaskan, Polres Manggarai sebelumnya meminta Tim Ahli dari Universitas Flores (Uniflor) Ende untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek di Desa Kakor.
Hasil pemeriksaan tim ahli dari Uniflor Ende terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkas tersangka, barang bukti (BB), dan tersangka sendiri telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu. (NAL/FDS/BEF).