RUTENG, BERITA FLORES– Kopi Arabika Flores Manggarai telah mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. Artinya kopi jenis Arabika Manggarai mendapat hak paten sebagai produk lokal asal Flores-Manggarai-NTT.
Bupati Manggarai, Deno Kamelus menyatakan dengan adanya Sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Manggarai (SIG-KAFM) diharapkan petani kopi dapat meraih kesejahteraan secara ekonomi.
“Terkait harga yang rendah, saya kira itu salah satu hal yang menjadi rekomendasi yang diputuskan dalam workshop kemarin. Bagaimana caranya nanti, saya kira kita harus duduk bersama lagi antara petani, pemerintah, NGO (Non Governmnet Organization-LSM),” ujarnya kepada awak media usai acara Launching SIG-KAFM Kamis, 31 Mei 2018 di halaman Setda Manggarai.
Pada prinsipnya, bupati Deno berharap dengan kopi ini mendunia dan sudah menjadi bagian dari trade (perdagangan) kopi dunia. Maka dirinya mengajak semua pihak untuk berpikir lebih luas.
“Soal kualitasnya harus bagus, juga jaminan suplainya harus tersedia” katanya.
Mantan Dosen Undana Kupang itu mengakui bahwa petani di Manggarai sudah hidup bertahun-tahun menafkai keluarga mereka dari hasil menjual kopi. Hanya saja ujar dia, para petani belum memperbaiki secara signifikan sistem pertanian mereka. Oleh karena itu, sangat berdampak pada kualitas maupun produktifitasnya setiap tahun.
Ia menambahkan kopi merupakan salah satu komoditas andalan petani di wilayah Manggarai Raya.
“Semoga dengan perkembangan sekarang ini, itu akan berubah. SIG ini harus berdampak terhadap kesejahteraan petani kopi Manggarai” harap bupati Deno.
Tak hanya kopi jenis Arabika, lanjut dia, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait juga berencana untuk mengusulkan kopi jenis Robusta asal wilayah Manggarai untuk disertifikasi oleh Dirjen HAKI Kemenkumham RI.
“Saya kira kita akan berusaha agar kopi Robusta juga mendapat SIG. Tetapi secara pasar, kopi Arabika ini kopi dengan cita rasa yang khas,” tutup dia.
Idris Tanjung, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, SIG merupakan kekayaan intelektual atau hak paten bagi produk lokal yang dilindungi undang-undang.
Menurut Idris hak kekayaan intelektual dilindungi undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang hak paten sebuah produk.
Kopi Arabika Flores Manggarai, lanjut Idris, disertifikasi sebagai milik masyarakat tiga kabupaten, yaitu Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Ada sejumlah kriteria untuk memperoleh SIG yaitu memiliki nama, Arabika Flores Manggarai, asal geografisnya berasal dari Manggarai, serta memiliki kualitas terbaik. Berdasarkan hasil uji Puslit, nilai cita rasa kopi Arabika Flores Manggarai meraih nilai 82 hingga 85 poin.
“Kami berharap petani kopi Manggarai mempertahankan reputasi dan kualitas terbaiknya. Sehingga bisa bersaing di pasar nasional bahkam pasar dunia,” harapnya.
Secara terpisah, Tarsi Hurmali, Direktur LSM Ayo Indonesia menilai sistem pertanian petani kopi di Manggarai masih tradisional. Sehingga berdampak pada produktivitas kopi Manggarai masih sangat rendah dibandingkan di daerah lain.
“Hanya 200 sampai 300 kilogram per hektar, yang seharusnya produksinya bisa mencapai 700 kilogram ke atas, seperti di Aceh 1.200 kilogram per hektare,” ungkapnya.
Tarsi berharap kepada pemerintah untuk mendorong petani kopi agar dapat meningkatkan produktivitas dan mempertahankan kualitasnya.
Untuk diketahui, kopi Arabika dan Robusta yang berasal dari wilayah Manggarai pernah meraih juara satu Kontes Kopi Nasional di Banyuwangi tahun 2015 lalu.
Yosep Sudarso, Kepala Bidang Produksi dan Budidaya MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) mengatakan para petani kopi di Manggarai belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam pemilihan bibit tanaman kopi.
“Misalnya bibit kita tahu asalnya dari mana. Kedua persiapan lahan, terkadang kita tidak menyiapkan lahan lebih awal sesuai potensi kopi. Oleh karena itu, kita harus bisa mengidentifikasi lahan yang cocok untuk jenis kopi,”
Ia menjelaskan jika menanam jenis kopi Arabika maka harus memperhatikan ketinggian dari permukaan laut. Sebab hal itu sangat berdampak pada pertumbuhan komoditas kopi.
“Misalnya, kopi jenis Arabika dengan ketinggian 1.000 hingga 1.500 mdpl. Sedangkan kopi jenis Robusta cocok ditanam dengan ketinggian 400 sampai 700 mdpl untuk dapat memperoleh produksi yang baik,” ungkapnya. (DEL/NAL/FDS/BEF).