RUTENG, BERITA FLORES – Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo Ruteng, Lambertus Paput resmi memimpin perusahaan daerah itu, usai masa jabatan Direktur Utama, Marsel Sudirman berakhir pada 1 September 2026.
Dirut Marsel yang mengakhiri masa jabatannya, telah memimpin Perumda Tirta Komodo Ruteng selama 5 tahun terkahir. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah program peningkatan pelayanan air bersih dijalankan, mulai dari perluasan jaringan pipa, penurunan angka kebocoran air, hingga digitalisasi pembayaran tagihan.
Dewan Pengawas Ambil Alih
Guna mengisi kekosongan jabatan itu, Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai secara resmi mengambil alih operasional dan kepemimpinan perusahaan per 2 September 2026.
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa bakti Direktur Perumda Tirta Komodo periode 2021–2026. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) pagi, dalam suasana sederhana di bawah sebuah tenda darurat bertuliskan BNPB.
Acara digelar di lokasi tersebut mengingat gedung kantor Perumda Tirta Komodo mengalami kerusakan akibat diguncang gempa Flores berkekuatan M7,7 pada Sabtu (15/8/2026) lalu.
Acara pengambilalihan ini dihadiri langsung oleh Marsel Sudirman, Ketua Dewan Pengawas Lambertus Paput, serta Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Manggarai, Florianus Laot yang secara ex-officio bertindak sebagai Sekretaris Dewan Pengawas. Turut hadir seluruh pejabat struktural Perumda Tirta Komodo, jajaran karyawan, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas Lambertus Paput menegaskan bahwa pengambilalihan tugas kepemimpinan ini bertujuan memastikan roda organisasi dan pelayanan perusahaan daerah tetap berjalan stabil dan lancar tanpa hambatan.
“Perjalanan perusahaan tidak akan berhenti walaupun telah berakhir masa tugas dari direktur yang lama. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, apabila terjadi kekosongan posisi direksi, maka dewan pengawas bertugas mengambil alih pelaksanaan tugas operasional sampai ditetapkannya pejabat definitif,” jelas Lambertus.
Ia menambahkan, pengambilalihan tugas kepemimpinan ini berimplikasi pada kewenangan pengambilan keputusan operasional strategis yang sepenuhnya berada di tangan dewan pengawas. Segala bentuk penetapan kebijakan perusahaan oleh pejabat lama resmi dihentikan hingga adanya kepastian dari pemerintah pusat.
Mengenai mekanisme penetapan direktur definitif ke depan, Lambertus menyampaikan bahwa pihak KPM (Kuasa Pemilik Modal) dan dewan pengawas telah mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri sejak empat bulan lalu. Langkah teknis daerah berikutnya masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri.
“Ada dua kemungkinan mekanisme. Pertama, jika Kemendagri menyetujui pengangkatan kembali pejabat lama, hal itu dimungkinkan oleh aturan mengingat rekam jejak penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut serta kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Kedua, jika petunjuk kementerian mengarahkan pada seleksi terbuka atau pelelangan jabatan, maka panitia daerah akan segera membukanya,” paparnya.
Sembari menunggu keputusan dari Kemendagri, dewan pengawas mengimbau seluruh jajaran pengelola dan karyawan Perumda Tirta Komodo untuk tetap menjaga soliditas, integritas, dan kualitas pelayanan pasokan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Manggarai.**
Laporan: Yhono Hande





