RUTENG, BERITAFLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengeluarkan surat edaran terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tertanggal 29 Oktober 2025.
Terkait itu, Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Ferdinandus Ampur, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat instruksi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian RI terkait perubahan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Instruksi ini juga, terang Ampur, merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian RI, Andi Arman Sulaiman, dengan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Manteri Pertanian Nomor 800 /Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi serta alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Adapun harga eceran pupuk sesuai Kepmentan itu yakni; Pupuk jenis Urea seharga Rp1.800/kg, NPK seharga Rp1.840/kg dan pupuk organik seharga Rp640/kg.
“Harga itu telah berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2025”, ujar Ampur.
Diterangkan juga, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi merupakan harga untuk penebusan pupuk bersubsidi secara langsung dan tunai di titik serah.
Arman juga mengingatkan agar setiap penerima pada titik serah/KPL wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET yang baru dan memasang stiker HET di kios atau lapak dagangan.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, HET merupakan salah satu aspek yang diawasi dan apabila ada PPTS/KPL yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi penutupan kios sampai pidana”, terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian resmi mengeluarkan keputusan terbaru terkait penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20%.
Dalam keputusan itu, pupuk Urea dari harga eceran Rp2.250/kg menjadi Rp1.800 atau turun Rp450/kg harganya di seluruh indonesia. Hitungan jual per sak pupuk ini dari seharga Rp112.500.00 turun menjadi Rp90.000.00 per sak.
Kemudian, pupuk NPK dari harga Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg dan harga per sak dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Menteri Imran dalam pernyataan resminya di Jakarta pada 22 Oktober 2025 dengan tegas meminta para pihak untuk mengawal harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, apabila ada yang berani menaikan harga pupuk secara sepihak, maka ijinnya akan di cabut dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (**)
Laporan: Yasintus Hande






