• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, January 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dinas Pertanian Manggarai Keluarkan HET Pupuk Subsidi Terbaru, Penjual yang Melanggar Siap Kena Sanksi hingga Ancaman Pidana

by Berita Flores
30 October 2025
in HEADLINE
A A
0

Ferdinandus Ampur, Kepala Dinas Pertanian Manggarai - Foto: Yasintus Hande

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengeluarkan surat edaran terkait perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tertanggal 29 Oktober 2025.

Terkait itu, Kepala Dinas Pertanian Manggarai, Ferdinandus Ampur, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat instruksi dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian RI terkait perubahan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Instruksi ini juga, terang Ampur, merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian RI, Andi Arman Sulaiman, dengan Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Manteri Pertanian Nomor 800 /Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi serta alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Adapun harga eceran pupuk sesuai Kepmentan itu yakni; Pupuk jenis Urea seharga Rp1.800/kg, NPK seharga Rp1.840/kg dan pupuk organik seharga Rp640/kg.

“Harga itu telah berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2025”, ujar Ampur.

Diterangkan juga, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi merupakan harga untuk penebusan pupuk bersubsidi secara langsung dan tunai di titik serah.

Arman juga mengingatkan agar setiap penerima pada titik serah/KPL wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET yang baru dan memasang stiker HET di kios atau lapak dagangan.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, HET merupakan salah satu aspek yang diawasi dan apabila ada PPTS/KPL yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi penutupan kios sampai pidana”, terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian resmi mengeluarkan keputusan terbaru terkait penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20%.

Dalam keputusan itu, pupuk Urea dari harga eceran Rp2.250/kg menjadi Rp1.800 atau turun Rp450/kg harganya di seluruh indonesia. Hitungan jual per sak pupuk ini dari seharga Rp112.500.00 turun menjadi Rp90.000.00 per sak.

Kemudian, pupuk NPK dari harga Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg  dan harga per sak dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.

Menteri Imran dalam pernyataan resminya di Jakarta pada 22 Oktober 2025 dengan tegas meminta para pihak untuk mengawal harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, apabila ada yang berani menaikan harga pupuk secara sepihak, maka ijinnya akan di cabut dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Laporan: Yasintus Hande

Tags: Dinas Pertanian Manggaraiharga eceran pupuk bersubsidi 2025HET pupuk bersubsidipupuk bersubsidi

BacaJuga

Duka Goreng Meni, Wabup Matim Minta Tim untuk Terus Berupaya Cari Korban Tertimbun Longsor

23 January 2026

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

21 January 2026

Breaking News: Armendo Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Terseret Arus Sekitar Satu Km dari Tiwu Pai

19 January 2026

Tolak Bentuk Pembelaan Diri, Irenius Andar Dituntut Tanggung Jawab Atas Kematian Armendo di Tiwu Pai 

13 January 2026

ARTIKEL TERKINI

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

29 January 2026

Program Revitalisasi Gedung SDK Ruteng VI Tuntas Dikerjakan

28 January 2026

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

27 January 2026

Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai, SMA Negeri 2 Ruteng Dukung Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Gerakan Beli NTT

27 January 2026

BANYAK DIBACA

Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Barang di Cibal Pertanyakan Lambannya Respon PLN Ruteng

Pulang Rantau dari Bali, Tiga Pemuda di Pacar Langsung Bunuh Adik Kandung Ayahnya Sendiri

Atap Bangunan SMAN 2 Kuwus Ambruk Diterpa Angin Kencang

30 Paket Pembangunan Bidang Pendidikan di Manggarai Rampung, Tiga Diantaranya Masuk KDP

Bupati Hery Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Kehadiran Negara Terhadap Keluarga Pekerja yang Berduka

Keok Akibat Angin Kencang, Pihak PLN Ruteng Akhirnya Perbaiki Kabel Listrik Bertegangan Tinggi di Desa Barang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores