LABUAN BAJO, BERITA FLORES –
Seorang pengusaha Kafe di Labuan Bajo berinisial PP dilaporkan ke Polisi lantaran dituding telah menggelapkan uang warga senilai 280 juta rupiah.
Kasus ini dialami seorang Warga yang mengaku dirugikan bernama Rio Arista Prasetio.
Korban yang kerap disapa Rio ini lalu melaporkan PP selaku terduga pelaku ke Unit Pidana Umum Polres Manggarai Barat, pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu.
Laporan Rio lalu diregistrasi pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/133/VIII/SPKT, Polres Mabar.
“Saya sebagai korban. Saya juga sudah diambil keterangan oleh penyidik,” kata pria yang berdomisili di Kompleks Pertamina, Pasar Baru, Labuan Bajo itu.
Berbincang dengan Beritaflores, Rio mengaku jika sebanyak tiga kali dirinya menyerahkan uang ke PP dengan janji investasi tanah seluas kurang lebih 4,4 hektar di seputaran Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam proses penyerahan uang itu, beber Rio, penyerahan pertama kali pada 15 Maret 2021 dengan jumlah 50 juta rupiah.
Lalu, pada 25 Juni 2021, uang sejumlah 200 juta rupiah juga diserahkan dan sisanya diserahkan pada Oktober 2022 melalui transfer dengan jumlah 30 juta rupiah.
“Sehingga total uang yang saya serahkan ke dia (PP) sejumlah 280 juta,” kata Rio, Jumat, 5 September.
Rio berkata, saat penyerahan uang investasi itu juga terjadi kesepakatan yang intinya investasi tersebut dalam pengelolaannya.
“Ini sudah lewat tiga tahun. Tapi dia (PP) belum menujukkan itikad baiknya dengan saya tentang keberadaan tanah yang mau diinvestasikan di Rangko itu. Sementara uang saya sudah ada di dia (PP),” terangnya.
Padahal, kata Rio melanjutkan, saat awal-awal penyerahan uang investasi tanah tersebut, dirinya berharap perjanjian akan ditepati oleh PP.
“Awalnya saya berharap banyak sih. Karena setahu saya, dia (PP) punya usaha Kafe Saimena di Langka Kabe dan Kafe Sinar Garden di Wae Cecu,” katanya.
Bersuara soal kasus itu, Kuasa Hukum Rio dari Gabriel Benedict Law Office, Benediktus Janur membenarkan adanya laporan polisi terhadap PP.
“Ya, benar. Saya yang dampingi Rio laporkan PP,” katanya.
Benediktus berkata, kliennya Rio melaporkan PP ke polisi dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.
“Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan; “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, jelas Benediktus.
“juga Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, sanbungnya.
Bene berharap, penyidik harus memproses laporan penipuan dan penggelapan ini secara profesional. “Kita berharap klien kami mendapaot keadilan,” ujarnya.
Walau demikian disampaikan telapor dan kuasa hulumnya, Beritaflorea belum mendapat konfirmasi langsung dari Polres Mabar dan PP selaku terlapor.
Media telah berupaya menghubungi kontak whatsapp dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Adtya, namun hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban.
Di lain pihak, media ini juga belum berhasil mendapat konfirmasi dari PP sehingga berita ini masih memerlukan verifikasi lanjutan. ***
Laporan: Adrianus Paju dan FS






