• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, November 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Alfaro Remba Kecam Dugaan Aksi Anarkis Oknum Polisi Terhadap Demonstran di Kupang

by Redaksi Berita Flores
4 April 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, Beritaflores.com – Dugaan intimidasi dan tindakan anarkis oknum aparat Polda Nusa Tenggara Timur menuai kecaman keras dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Flores-Lembata, Alfaro Remba.

Kecaman itu muncul sebagai respon atas kondisi Ketua koordinator BEMNus NTT, Hemax Rihi Herewila, lantaran babak belur dikeroyok oknum Polisi saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 4 April 2024.

“Rekan kami dari BEMNus NTT di pukul dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian saat melakukan demo di PN Kupang tadi (4/4/24) siang. Tindakan represif ini sangat kurang ajar”, kata Alfaro, Kamis malam.

Akibatnya, lanjut Alfaro, Hemax terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka berat di area muka disertai benjolan berdarah.

Atas kondisi itu, Alfaro menegaskan mengutuk keras perilaku oknum Polda NTT dan mendesak Kapolda NTT untuk segera menindak tegas kepada anggotanya yang terlibat.

“BEMNus mengutuk keras aksi intimidasi dan anarkis terhadap rekan kami dan mendesak kepada Kapolda NTT untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Alfaro.

Alfaro mengatakan, pihak kepolisian mesti menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Bukan dengan cara kekerasan sehingga terjadi babak belur dengan tindakan yang tak terpuji seperti itu”, katanya.

Polisi, jelasnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut kata dia, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat karena memang ada hal yang harus di tuntaskan. Kami datang membawa aspirasi itu dan gagasan itu bukan untuk mengajak baku pukul sehingga di keroyok begini. Tindakan mereka ini konyol”, ucapnya.

Karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini sudah diluar nalar dan sudah diluar kapasitas dan tanggungjawabnya sebagai polisi, maka Kapolda NTT diminta segera sikapi, kata Alfaro.

“Jika tidak, BEMNus seluruh Indonesia akan bersuara”, tutupnya.

Penulis: Andy Paju

Tags: aksi anarkis aparat kepolisianaksi demonstrasiBEMNus Flores-LembatademonstrasiDemonstrasi Mahasiswakecam aksi anarkisPolda NTTPOLISIPOLRI

BacaJuga

Forum Anak dan Remaja Disabilitas di Manggarai Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Suarakan Hak-hak Disabilitas

Forum Anak dan Remaja Disabilitas di Manggarai Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Suarakan Hak-hak Disabilitas

6 November 2026
Penuhi Hak Anak Disabilitas, BEN Lingko Lodok Libatkan Puskesmas hingga Pemerintah Desa

Penuhi Hak Anak Disabilitas, BEN Lingko Lodok Libatkan Puskesmas hingga Pemerintah Desa

6 November 2026

Sigap, Perumda Air Minum Tirta Komodo Ruteng Tangani Keluhan Pelanggan

6 November 2026

Pakai Dana Pinjaman, Pemkab Manggarai Anggarkan Rp 1, 4 Miliar untuk  Rehab Drainase 

6 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Forum Anak dan Remaja Disabilitas di Manggarai Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Suarakan Hak-hak Disabilitas

Forum Anak dan Remaja Disabilitas di Manggarai Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Suarakan Hak-hak Disabilitas

6 November 2026
Penuhi Hak Anak Disabilitas, BEN Lingko Lodok Libatkan Puskesmas hingga Pemerintah Desa

Penuhi Hak Anak Disabilitas, BEN Lingko Lodok Libatkan Puskesmas hingga Pemerintah Desa

6 November 2026

Sigap, Perumda Air Minum Tirta Komodo Ruteng Tangani Keluhan Pelanggan

6 November 2026

Pakai Dana Pinjaman, Pemkab Manggarai Anggarkan Rp 1, 4 Miliar untuk  Rehab Drainase 

6 November 2026

BANYAK DIBACA

Penuhi Hak Anak Disabilitas, BEN Lingko Lodok Libatkan Puskesmas hingga Pemerintah Desa

Pakai Dana Pinjaman, Pemkab Manggarai Anggarkan Rp 1, 4 Miliar untuk  Rehab Drainase 

Sigap, Perumda Air Minum Tirta Komodo Ruteng Tangani Keluhan Pelanggan

Forum Anak dan Remaja Disabilitas di Manggarai Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Suarakan Hak-hak Disabilitas

Revitalisasi SDK Ruteng VI Ditargetkan Tuntas Sesuai Jadwal

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores