• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka Bakar Istri dan Anak di Reo Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi Berita Flores
28 March 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Reo menyerahkan tersangka Ismail alias Mail beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, NTT.

Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keterangan tertulis yang diterima media mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di gedung Kejari Manggarai, pada Rabu 27 Maret 2024, pukul 15.00 WITA.

“Yang bertindak Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Tahap II tersebut adalah Riko Budiman (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Julian Tommi Anugerah(Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo) dan dihadiri oleh Tersangka bersama Penasihat Hukum, serta didampingi oleh para Penyidik Polres Manggarai”, kata Zaenal.

Selain tersangka Ismail, terang Zaenal, penuntut umum dalam kasus tersebut juga telah menyerahkan barang bukti perkara kepada Kejari Manggarai.

“Bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1 (satu) set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban”, terangnya.

Diketahui, Ismail merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap istrinya sendiri berinisial FY dan juga penganiayaan terhadap S anak kandungnya sendiri.

Sadisnya, Ismail menyiksa istri dan anaknya menggunakan palu. Usai istrinya dinyatakan tewas, Ismail lalu menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya dan menyalakan pemantik guna membakar istrinya itu beserta rumah milik mereka.

Saat api melahap rumah mereka dan istrinya, Ismail sempat menggendong anaknya lalu membawanya keluar dan membaringkan anak itu di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.

Meski dinyatakan selamat, namun sang anak diketahui menderita luka serius di kepala.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ismail meski sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pencarian selama dua hari lamanya.

Kejadian ini terjadi di Reok, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada 28 November 2023 lalu.

Penulis: Andy Paju

Tags: KEJARI MANGGARAIKejari Manggarai di Reopembakaranpembakaran rumahpenganiyaanpenyerahan tersangka dan barang buktiPolres Manggaraiterangka

BacaJuga

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

28 March 2026

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Hery Beber Capaian Pertumbuhan Ekonomi di Manggarai

26 March 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

22 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

28 March 2026

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Hery Beber Capaian Pertumbuhan Ekonomi di Manggarai

26 March 2026

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

26 March 2026

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

24 March 2026

BANYAK DIBACA

Nyolong Uang Belasan Juta, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Kios di Lous

Akses Lalin Putus, Warga Golo Turun Tangan Perbaiki Deker Jebol di Jalur Pinggang-Ringkas

Nota Pengantar LKPJ 2025 Fokus pada Kinerja dan Arah Pembangunan Berkelanjutan

Kado di Hari Kemenangan: 29 Warga Binaan Rutan Ruteng Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Bulan, Bupati Manggarai Pertemukan Sejumlah Tetua Adat

Libur Idul Fitri dan Paskah 2026, Pemkab Manggarai Buka Posko Layanan Masyarakat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores