• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, September 18, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka Bakar Istri dan Anak di Reo Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi Berita Flores
28 March 2024
in BERITA, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Reo menyerahkan tersangka Ismail alias Mail beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, NTT.

Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keterangan tertulis yang diterima media mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di gedung Kejari Manggarai, pada Rabu 27 Maret 2024, pukul 15.00 WITA.

“Yang bertindak Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Tahap II tersebut adalah Riko Budiman (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Julian Tommi Anugerah(Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo) dan dihadiri oleh Tersangka bersama Penasihat Hukum, serta didampingi oleh para Penyidik Polres Manggarai”, kata Zaenal.

Selain tersangka Ismail, terang Zaenal, penuntut umum dalam kasus tersebut juga telah menyerahkan barang bukti perkara kepada Kejari Manggarai.

“Bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1 (satu) set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban”, terangnya.

Diketahui, Ismail merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap istrinya sendiri berinisial FY dan juga penganiayaan terhadap S anak kandungnya sendiri.

Sadisnya, Ismail menyiksa istri dan anaknya menggunakan palu. Usai istrinya dinyatakan tewas, Ismail lalu menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya dan menyalakan pemantik guna membakar istrinya itu beserta rumah milik mereka.

Saat api melahap rumah mereka dan istrinya, Ismail sempat menggendong anaknya lalu membawanya keluar dan membaringkan anak itu di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.

Meski dinyatakan selamat, namun sang anak diketahui menderita luka serius di kepala.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ismail meski sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pencarian selama dua hari lamanya.

Kejadian ini terjadi di Reok, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada 28 November 2023 lalu.

Penulis: Andy Paju

Tags: KEJARI MANGGARAIKejari Manggarai di Reopembakaranpembakaran rumahpenganiyaanpenyerahan tersangka dan barang buktiPolres Manggaraiterangka

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

LSM Ilmu yang Dipimpin Doni Parera Dituding Biang Kerok Kisruh Tanah Adat di Mabar

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Sukseskan Tour de EnTeTe, Kapolres Manggarai Imbau Masyarakat Kendalikan Hewan Peliharaan di Sekitar Rute Lintasan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores