• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Mantan Kades di Manggarai Harus Kembalikan Uang Korupsi Rp500 Juta Lebih

by Redaksi Berita Flores
26 November 2022
in BERITA, DESA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Kepala Desa Bangka Lao, Gregorius Serean Keka alias Rian Keka.

Gregorius dipidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 24 November 2022.

Hakim dalam persidangan tersebut antara lain, Anak Agung Gde Oka, S.H, Lizbet Adelina, S.H dan Mike Priyantini, S.H. Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan terdakwa Gregorius Serean Keka alias Rian Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

Gregorius juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.544. 523.901 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). Nominal uang tersebut merupakan temuan berdasarkan nilai kerugian negara hasil audit lembaga terkait.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (RED).

Tags: MANTAN KADES BANGKA LAO DIPENJARARIAN KEKA

BacaJuga

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores