• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Sunday, August 2, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Mantan Kades di Manggarai Harus Kembalikan Uang Korupsi Rp500 Juta Lebih

by Redaksi Berita Flores
26 November 2022
in BERITA, DESA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Kepala Desa Bangka Lao, Gregorius Serean Keka alias Rian Keka.

Gregorius dipidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 24 November 2022.

Hakim dalam persidangan tersebut antara lain, Anak Agung Gde Oka, S.H, Lizbet Adelina, S.H dan Mike Priyantini, S.H. Majelis hakim dalam putusannya menyampaikan terdakwa Gregorius Serean Keka alias Rian Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

Gregorius juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.544. 523.901 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). Nominal uang tersebut merupakan temuan berdasarkan nilai kerugian negara hasil audit lembaga terkait.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. (RED).

Tags: MANTAN KADES BANGKA LAO DIPENJARARIAN KEKA

BacaJuga

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

1 August 2026

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

1 August 2026

Paroki Ri’i Rayakan Pesta Emas 50 Tahun, Bupati Hery: Gereja jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun SDM

1 August 2026

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

1 August 2026

BANYAK DIBACA

Yayayasan Bambu Lingkungan Lestari Gandeng SMPN 7 Satar Mese Gelar Kegiatan Bamboo Goes to School

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Jelang HUT RI Ke-81, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Gunakan Logo Resmi HUT RI

Anggaran Revitalisasi Rp1,6 Miliar Mengalir ke SMP Negeri 3 Cibal Barat

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores