• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, May 5, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tahan Dua Tersangka, Ini Penjelasan Kajari Manggarai Terkait Kasus Terminal Kembur

by Redaksi Berita Flores
29 October 2022
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 dan 2013 Jumat (28/10).

Penyidik menetapkan Benediktus Aristo Moa S.S alias BAM dan Gregorius Jeramu Alias GJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (vide pasal 184 KUHAP). BAM ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur. Sedangkan tersangka GJ terkait kapasitasnya selaku pemilik lahan atau penerima pembayaran pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, pada tahun 2012 sampai dengan 2013 BAM selaku PPTK Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh GJ seluas 7.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

“Alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa surat pemberitahuan terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Sementara berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai Jumat (28/10).

Bayu mengungkapkan, BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah pada 5 Desember 2012 bersama GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp400.000.000. Sedangkan cara pembayaran dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp294.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013.

“Bahwa perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara; Bahwa perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah),” ungkap dia.

Bayu menjelaskan, perbuatan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp402.245.455. Nominal kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Bayu menuturkan, perbuatan BAM dan GJ tersebut disangka melanggar primair: pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi termasuk 2 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan ahli dari ahli pertanahan telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara,” beber dia.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM. Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka GJ.

“Bahwa penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM, sedangkan penahanan terhadap Sdr. GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa, penyidik segera melakukan tahap I dengan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (RED).

Tags: KASUS KORUPSI TERMINAL KEMBUR

BacaJuga

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

2 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores