RUTENG, BERITA FLORES – Kebijakan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit mengenai demosi atau pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah terhadap 26 pejabat di daerah itu kini menjadi polemik bahkan mendapat sorotan publik.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor: B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukkan kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit.
Surat rekomedasi yang diteken oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas sejak Selasa malam, 29 Maret 2022.
KASN dalam surat yang bersifat ‘segera’ itu merujuk pada pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan analisis dan telaan yang mendalam, KASN akhirnya merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi itu yang diperoleh media ini.
Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 ASN atas nama Dorotea Bohas dan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.
Untuk itu, harus memedomani pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit mengklaim bahwa, dirinya hingga saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari KASN.
“Sayakan belum dapat suratnya. Sayakan harus dapat surat dulu baru saya respon,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Manggarai Rabu, 30 Maret 2022.
Politisi PDIP itu mengaku, dirinya belum bisa mengambil langkah apa pun karena belum mendapatkan surat rekomendasi dari KASN tersebut.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maximilianus Tarsi mengaku telah menerima surat dari KASN pada Selasa malam, 29 Maret 2022.
“Nanti baru di-print untuk diserahkan ke bapak Bupati,” kata Tarsi. (RED).