• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, March 13, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka UU ITE di Manggarai Diproses Meski Pelapor Meninggal Dunia

by Redaksi Berita Flores
21 August 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media yang melibatkan mantan Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang dan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus terus bergulir.

Berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Alm) masih belum bergeser dari posisi P-19.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, Marsel Ahang mengakui telah diperiksa Polres Manggarai, NTT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran namai baik terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus itu

“Kemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga negara yang baik hadiri pemeriksaan itu,” ungkap Marsel seperti dilansir dari salah satu media lokal di NTT.

Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini hilang bak ditelan bumi.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan, kasus yang menyeret mantan Anggota DPRD Marsel Ahang tetap berjalan, namun saat ini penyidik harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

Ia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,” ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.

“Kita berharap berkasnya bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Marsel Ahang diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU NO 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Pasal ini menyebut, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan Marsel Ahang yang masih berstatus anggota DPRD Manggarai menjadi tersangka. Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu, karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.

Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.

Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun praperadilan Ahang ditolak hakim dan memutus penetapan tersangka terhadap Ahang sudah sesuai aturan yang berlaku. (RED).

BacaJuga

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

13 March 2026
KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

12 March 2026

Wabup Fabi Abu Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

11 March 2026

Tingkatkan Optimisme Publik, Gubernur NTT Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah

11 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

Enam Paket Proyek yang KDP di Manggarai Rampung Dikerjakan, Pencairan Dana Ditunda

13 March 2026
KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

12 March 2026

Wabup Fabi Abu Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

11 March 2026

Tingkatkan Optimisme Publik, Gubernur NTT Wajibkan ASN Posting Kegiatan Pemerintah

11 March 2026

BANYAK DIBACA

Waspada! Retakan Panjang Hantui Jalan Nasional Ruteng-Reo, Penanganan Darurat Mulai Dilakukan Besok

Lantik 68 Kepala Sekolah, Bupati Hery Serukan Profesional dan Loyal Terhadap Tugas Negara 

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

KSP Kopkardios Ruteng Dukung Pengusaha Muda Wujudkan Kesejahteraan Anggota

Cuaca Ekstrem Sebabkan Jaringan Listrik Rusak, Bupati Hery Imbau Warga Tetap Waspada

KSP Kopkardios Ruteng Berhasil Cetak Pengusaha Sukses Omzet Rp80 Juta Per Bulan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores