Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 14 June 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka UU ITE di Manggarai Diproses Meski Pelapor Meninggal Dunia

by Redaksi Berita Flores
21 August 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media yang melibatkan mantan Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang dan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus terus bergulir.

Berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Alm) masih belum bergeser dari posisi P-19.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, Marsel Ahang mengakui telah diperiksa Polres Manggarai, NTT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran namai baik terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus itu

“Kemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga negara yang baik hadiri pemeriksaan itu,” ungkap Marsel seperti dilansir dari salah satu media lokal di NTT.

Baca Juga

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini hilang bak ditelan bumi.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan, kasus yang menyeret mantan Anggota DPRD Marsel Ahang tetap berjalan, namun saat ini penyidik harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

Ia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,” ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.

“Kita berharap berkasnya bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Marsel Ahang diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU NO 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Pasal ini menyebut, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan Marsel Ahang yang masih berstatus anggota DPRD Manggarai menjadi tersangka. Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu, karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.

Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.

Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun praperadilan Ahang ditolak hakim dan memutus penetapan tersangka terhadap Ahang sudah sesuai aturan yang berlaku. (RED).

Related Posts

BERITA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai
BERITA

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

10 June 2025
Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

25 May 2025

Sukacita Warga Golo Tutup Doa Rosario dengan Membuka Turnamen Voli

25 May 2025
Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025

BANYAK DIBACA

Tabrak Mobil Tronton di Wae Ces, Seorang Anggota TNI bersama Rekan Pemotornya Tewas di Tempat Kejadian

Fransiscus Go Salurkan Bantuan Benih untuk Petani Hortikultura di Manggarai

Nekat Bawa Istri Orang Cek In di Hotel Agung Ruteng, Bos Pasir Asal Benteng Jawa Akhirnya Merugi Puluhan Juta

Babak Baru Kasus Pengiriman Sapi Ilegal Asal Manggarai Tujuan Bima, NTB

PDIP Matim Beri Bantuan Meteran Listrik kepada Tiga Rumah Adat

PGRI Manggarai Buka Suara Tanggapi Kasus Guru Pukul Siswa di Rahong Utara

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores