RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media yang melibatkan mantan Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang dan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus terus bergulir.
Berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Alm) masih belum bergeser dari posisi P-19.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, Marsel Ahang mengakui telah diperiksa Polres Manggarai, NTT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran namai baik terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus itu
โKemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga negara yang baik hadiri pemeriksaan itu,โ ungkap Marsel seperti dilansir dari salah satu media lokal di NTT.
Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini hilang bak ditelan bumi.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan, kasus yang menyeret mantan Anggota DPRD Marsel Ahang tetap berjalan, namun saat ini penyidik harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.
Ia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
โSaya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,โ ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.
โKita berharap berkasnya bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,โ tambahnya.
Marsel Ahang diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU NO 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pasal ini menyebut, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan Marsel Ahang yang masih berstatus anggota DPRD Manggarai menjadi tersangka. Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu, karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.
Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.
Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun praperadilan Ahang ditolak hakim dan memutus penetapan tersangka terhadap Ahang sudah sesuai aturan yang berlaku. (RED).