• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, August 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Tersangka UU ITE di Manggarai Diproses Meski Pelapor Meninggal Dunia

by Redaksi Berita Flores
21 August 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media yang melibatkan mantan Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang dan mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus terus bergulir.

Berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Alm) masih belum bergeser dari posisi P-19.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, Marsel Ahang mengakui telah diperiksa Polres Manggarai, NTT sebagai tersangka dalam kasus pencemaran namai baik terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus itu

“Kemarin saya sudah diperiksa dengan status tersangka, sebagai warga negara yang baik hadiri pemeriksaan itu,” ungkap Marsel seperti dilansir dari salah satu media lokal di NTT.

Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini hilang bak ditelan bumi.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H,S.IK melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menegaskan, kasus yang menyeret mantan Anggota DPRD Marsel Ahang tetap berjalan, namun saat ini penyidik harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

Ia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,” ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.

“Kita berharap berkasnya bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” tambahnya.

Marsel Ahang diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU NO 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Pasal ini menyebut, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan Marsel Ahang yang masih berstatus anggota DPRD Manggarai menjadi tersangka. Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu, karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.

Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.

Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun praperadilan Ahang ditolak hakim dan memutus penetapan tersangka terhadap Ahang sudah sesuai aturan yang berlaku. (RED).

BacaJuga

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

Akhir Turnamen Anak U-15 di Cibal, Desa Pinggang dan Bea Mese Tarung di Partai Final

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Masyarakat Diajak Ramaikan Car Free Day Perdana di Natas Labar Motang Rua

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores