• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home DESA

Dilema Pemekaran Desa

by Redaksi Berita Flores
28 August 2020
in DESA, HEADLINE, OPINI
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rofinus Taruna Baru

Pemekaran desa tidak semudah yang kita banyangkan, dalam benak kita bahwa ketika pemekaran desa dilakukan akan menjamin kesejahteraan bersama. Namun, tanpa kita sadari bahwa pemekaran desa juga harus dilandasi dengan aturan hukum tetap dalam artian bahwa apa yang ditetapkan secara Undang-Undang itu yang semestinya dilaksanakan. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Salah satu perubahan itu adalah adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai suatu wujud dari proses pelaksanaan otonomi. Dengan adanya pemekaran Desa, diharapkan pelayanan terhadap masayarakat akan menjadi lebih baik. Dari perubahan tersebut dampak yang dapat dinikmati oleh masyarakat dengan adanya pemekaran Desa adalah masyarakat dapat lebih cepat dalam pelayanan dan lebih efisien dalam melakukan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Pemekaran desa adalah pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemekaran desa telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni Pertama, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Kedua, syarat jumlah penduduk baik dihitung dari jumlah jiwa maupun kepala keluarga. Terkait populasi ini, setiap daerah memiliki porsi yang berbeda-beda. Wilayah yang paling mensyaratkan jumlah penduduknya yakni Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Sementara itu Papua menjadi wilayah yang mensyaratkan jumlah penduduk paling sedikit untuk memunculkan desa baru, yakni paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Kelima, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Keenam, adanya batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Ketujuh, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Kedelapan, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Dalam tahun 2015-2016, dari sekitar 1800 desa yang mengusulkan pemekaran hanya 661 desa yang diterima, sisanya tidak memenuhi syarat. Rata-rata syarat yang belum terpenuhi yakni terkait jumlah minimal penduduk. Di sisi lain, ada pula desa yang mengusulkan untuk pemekaran karena terjadi konflik desa.

Di samping itu pula pemekaran desa memiliki dampak secara geografis menunjukkan lingkup wilayah pemerintahan menjadi lebih kecil dan jumlah penduduk menjadi lebih sedikit. Sehingga tentunya menjadi harapan juga agar dampak pemekaran desa akan meningkatkan kinerja hukum dalam pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam ranah yang berbeda juga Pemekaran Desa mengalami dilema diantaranya: Pertama, anggaran dana Pemekaran Desa yang dipersiapkan dari Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang dibutuhkan banyak. Kedua, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memuat tentang syarat pemekaran desa tentunya perlu ditinjau lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (dalam hal ini jangan sampai ada tumpang tindih aturan antara kementerian jangan sampai aturan menteri dalam negeri, desa yang akan dimekarkan harus diukur jarak dan jangkauan dari desa induk). Ketiga, dalam pemekaran desa juga tentunya melibatkan menteri misalnya menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri desa. Keempat, kesiapan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kelima, pemekeran desa dijadikan sebagai strategi untuk mendapatkan uang yang banyak para segelintir elite.

Penulis adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Anggota GMNI Komisariat STPMD ‘APMD’ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua

Tags: DILEMA PEMEKARAN DESA

BacaJuga

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

Korban Gempa Flores Masih Dibebani Angsuran Pinjaman KUR

2 October 2026
Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

Dari Tenda Darurat ke Huntara; Harapan Baru Penyintas Gempa di Satar Ngkeling Manggarai

2 October 2026
Program Bedah Rumah Sebanyak 300 Unit Sasar 6 Desa di Kabupaten Manggarai 

Program Bedah Rumah Sebanyak 300 Unit Sasar 6 Desa di Kabupaten Manggarai 

29 September 2026
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Bupati Manggarai Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari

28 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Golkar Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Manggarai

Golkar Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Manggarai

3 November 2026

Sekolah Lapang Gempa Bumi di Manggarai, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana

1 November 2026

Ngebut, Pengerjaan Proyek Revitalisasi Rp 2,1 Miliar di SMPN 1 Cibal  Dipastikan Rampung Sesuai Deadline

1 November 2026
Stefany Emilia Diharjo Didampingi Kuasa Hukumnya saat Berada di Halaman Kantor Polres Manggarai - Foto: Beritaflores

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

29 October 2026

BANYAK DIBACA

Mengaku Hilang Barang Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Stefany Diharjo Laporkan EH ke Polisi 

BRI Salurkan Ambulans Dukung Layanan RSUD Ruteng

Ngebut, Pengerjaan Proyek Revitalisasi Rp 2,1 Miliar di SMPN 1 Cibal  Dipastikan Rampung Sesuai Deadline

Sekolah Lapang Gempa Bumi di Manggarai, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana

AHP Singgung Perjuangan Bung Karno di Ende Saat Kegiatan Gerakan Kebajikan Pancasila di Ruteng

Pemda Manggarai Gunakan Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Puni Ruteng

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores