Oleh: Rofinus Taruna Baru
Pemekaran desa tidak semudah yang kita banyangkan, dalam benak kita bahwa ketika pemekaran desa dilakukan akan menjamin kesejahteraan bersama. Namun, tanpa kita sadari bahwa pemekaran desa juga harus dilandasi dengan aturan hukum tetap dalam artian bahwa apa yang ditetapkan secara Undang-Undang itu yang semestinya dilaksanakan. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Salah satu perubahan itu adalah adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai suatu wujud dari proses pelaksanaan otonomi. Dengan adanya pemekaran Desa, diharapkan pelayanan terhadap masayarakat akan menjadi lebih baik. Dari perubahan tersebut dampak yang dapat dinikmati oleh masyarakat dengan adanya pemekaran Desa adalah masyarakat dapat lebih cepat dalam pelayanan dan lebih efisien dalam melakukan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pemekaran desa adalah pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemekaran desa telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni Pertama, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Kedua, syarat jumlah penduduk baik dihitung dari jumlah jiwa maupun kepala keluarga. Terkait populasi ini, setiap daerah memiliki porsi yang berbeda-beda. Wilayah yang paling mensyaratkan jumlah penduduknya yakni Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Sementara itu Papua menjadi wilayah yang mensyaratkan jumlah penduduk paling sedikit untuk memunculkan desa baru, yakni paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Kelima, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Keenam, adanya batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Ketujuh, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Kedelapan, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Dalam tahun 2015-2016, dari sekitar 1800 desa yang mengusulkan pemekaran hanya 661 desa yang diterima, sisanya tidak memenuhi syarat. Rata-rata syarat yang belum terpenuhi yakni terkait jumlah minimal penduduk. Di sisi lain, ada pula desa yang mengusulkan untuk pemekaran karena terjadi konflik desa.
Di samping itu pula pemekaran desa memiliki dampak secara geografis menunjukkan lingkup wilayah pemerintahan menjadi lebih kecil dan jumlah penduduk menjadi lebih sedikit. Sehingga tentunya menjadi harapan juga agar dampak pemekaran desa akan meningkatkan kinerja hukum dalam pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam ranah yang berbeda juga Pemekaran Desa mengalami dilema diantaranya: Pertama, anggaran dana Pemekaran Desa yang dipersiapkan dari Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang dibutuhkan banyak. Kedua, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memuat tentang syarat pemekaran desa tentunya perlu ditinjau lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (dalam hal ini jangan sampai ada tumpang tindih aturan antara kementerian jangan sampai aturan menteri dalam negeri, desa yang akan dimekarkan harus diukur jarak dan jangkauan dari desa induk). Ketiga, dalam pemekaran desa juga tentunya melibatkan menteri misalnya menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri desa. Keempat, kesiapan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kelima, pemekeran desa dijadikan sebagai strategi untuk mendapatkan uang yang banyak para segelintir elite.
Penulis adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Anggota GMNI Komisariat STPMD ‘APMD’ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua