Beritaflores.com – Anggota DPRD Manggarai Timur menyoroti penggunaan material ilegal dalam proyek jalan bernilai puluhan rupiah di daerah tersebut.
Ferdinandus ‘Rikar’ Ricardo, Ketua Fraksi PKB, menyatakan bahwa penggunaan material tidak berizin dalam proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung di Kecamatan Elar Selatan itu, merupakan tindakan melanggar hukum.
“Mestinya pihak perusahaan harus mengambil materi (dari kuari) yang telah berizin resmi,” katanya kepada Beritaflores.com pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Apabila ditemukan (mengambil materi) di kuari yang tidak berizin, maka tindakan ini murni melanggar hukum.”
Proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung dengan nilai anggaran Rp27,2 miliar itu, dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Sebelumnya, Beritaflores.com melaporkan bahwa perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Ngada tersebut menambang pasir dan batu di daerah aliran sungai (DAS) Sangan Kalo di Desa Wae Rasan untuk kebutuhan proyek peningkatan jalan itu.
Lokasi penambangan pasir dan batu tersebut berjarak sekitar 3-4 kilometer arah timur titik awal proyek jalan tersebut.
Pantauan Beritaflores.com pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar sepanjang 100-200 meter area DAS Sangan Kalo telah dikeruk menggunakan alat berat.
Tumpukan pasir dan batu menggunung di salah satu titik dekat excavator yang terparkir di tengah sungai, sementara di sekitar terbentang areal persawahan warga.

Andrianus Wilhelmus Djawa, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, mengatakan, terkait lokasi kuari untuk proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung, “Saya tidak cantumkan nama lokasinya (dalam perencanaan), hanya (tulis) sekitar lokasi pekerjaan proyek.”
“Itu pun hanya untuk urpil (urugan pilihan) dengan batu untuk pasangan batu,” katanya. Pasangan batu dalam proyek konstruksi Merujuk pada proses penyusunan dan merekatkan batu untuk membentuk struktur seperti tembok penahan tanah.
“Sementara untuk agregat diambil dari Naru,” katanya. Naru adalah lokasi tambang batuan berizin di Kabupaten Ngada, berjarak sekitar 60 kilometer dari lokasi pengerjaan jalan tersebut.
Sementara itu, Kasmir Aryanto Dalis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur memastikan bahwa penambangan pasir dan batu di sungai tersebut tidak memiliki izin resmi.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha penambangan batuan di wilayah Manggarai Timur hanya PT. Armada Pratama di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
“(Perusahan) yang lain belum ada IUP batuan dan izin operasional,” katanya.
Rikar berkata, pada saat perencanaan proyek jalan tersebut, tentu sudah ada penetapan kuari berizin untuk pengambilan material seperti batu dan pasir.
Kuari untuk proyek konstruksi yang dibiayai oleh keuangan negara, kata dia, “tidak bisa dieksploitasi tanpa izin.”
“Jangan karena ingin mencari keuntungan besar, kontraktor ingin hati membuat kuari di DAS,” katanya. “Dinas PUPR harus tegas menindak kontraktor itu.”
Sebagai wakil rakyat, katanya, “Saya sangat tidak setuju dengan penambangan di DAS” karena sangat berdampak terhadap lingkungan.
Apalagi, kata dia, di sisi sungai itu terdapat areal persawahan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami pasti akan turun ke lokasi, kemudian melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait,” katanya.
Apabila kontraktor tetap menggunakan material ilegal dalam proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung tersebut, kata dia, maka, “Saya akan memberi izin untuk tidak di-PHO.”
Paulus Yohanes Yorit Poni, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menguatkan pernyataan Rikar.
Politisi asal Kecamatan Elar Selatan tersebut juga mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas proyek jalan tersebut untuk memastikan kualitas material yang dipakai dalam pekerjaan itu memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pekerjaan konstruksi juga harus sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan persyaratan kontrak,” katanya.

Proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung mulanya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditender sejak November 2024. Saat itu, PT Indoraya Jaya perkasa keluar sebagai pemenang.
Namun anggaran itu dibatalkan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Kendati DAK untuk pembangunan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung telah dibatalkan, pemerintah Manggarai Timur tetap melanjutkan pengerjaan jalan itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hasil efisiensi anggaran dari sejumlah OPD. Proyek jalan tersebut tidak ditender ulang, tetap dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penulis: Rosis Adir