Beritaflores.com – Sebuah perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek jalan senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Manggarai Timur mengeruk material sungai tanpa izin alias ilegal.
Penambangan pasir dan batuan di Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan, dilakukan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa untuk kebutuhan pembangunan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung. Proyek ini menelan anggaran Rp27,2 miliar dari APBD Manggarai Timur tahun 2025.
Disaksikan Beritaflores.com pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, tampak satu unit excavator terparkir di tengah sungai tersebut. Di sisi alat berat berkelir biru itu, sejumlah tumpukan pasir dan batu yang menggunung.
“Tadi kerja mereka (mengeruk pasir dan batu). Ada beberapa truk yang datang angkut (pasir dan batu),” kata seorang ibu yang sedang menyiram sayur di pinggir sungai itu. Kebun sayur tersebut berjarak sekitar 300 meter ke arah utara dari excavator .
“Mungkin, sore mereka istirahat,” tambahnya.
Beritaflores.com melihat bekas pengerukan sekitar 100-200 meter sepanjang sungai hingga ke titik excavator terparkir. Di sisi kiri-kanan lokasi penambangan pasir dan batuan tersebut tampak sawah-sawah membentang.
“Sudah sekitar satu bulan, mereka kerja (keruk pasir dan batu) di sini,” kata ibu itu. “Mereka membawa pasir dan batu dari sini untuk kerja jalan di Wukir.”
Wukir adalah ibukota Kecamatan Elar Selatan, berjarak sekitar 3-4 kilometer arah barat Lewurla. Titik awal pengerjaan jalan Raong-Wokoledu-Wirung dimulai dari wilayah itu.
Di titik awal pengerjaan jalan itu, pasir dan batu sungai terlihat dihampar menjadi lapisan dasar pembangunan jalan tersebut. Sebagiannya menumpuk di sisi jalan. Beberapa kelompok pekerja tampak sedang membangun drainase dan tembok penahan tanah (TPT).
Beritaflores.com sudah mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp PT Indoraya Jaya Perkasa yang diperoleh dari laman ahu.go.id , menanyakan terkait izin penambangan pasir dan batuan di Sungai Sangan Kalo tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan.
Andrianus Wilhelmus Djawa, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Manggarai Timur, mengatakan, terkait lokasi kuari untuk proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung, “saya tidak cantumkan nama lokasinya, hanya sekitar lokasi pekerjaan proyek.”
“Itu pun hanya untuk urpil (urugan pilihan) dengan batu untuk pasangan batu. Sementara untuk agregat material dan pasir untuk pasangan batu dan beton diambil dari Naru,” katanya. Naru adalah lokasi penambangan pasir di Kabupaten Ngada, berjarak sekitar 60 Kilometer dari lokasi pengerjaan jalan tersebut.
Sementara itu, Kasmir Aryanto Dalis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur mengonfirmasi bahwa penambangan pasir dan batuan milik PT Indoraya Jaya Perkasa di Sungai Sangan Kalo itu, tak berizin.
“Belum ada izin. Itu ilegal, liar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 1 Juli.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) batuan di wilayah Manggarai Timur hanya PT. Armada Pratama. Lokasi penambangannya di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
“(Perusahan) yang lain belum ada IUP dan izin operasional,” katanya.
Kasmir berkata, pihaknya akan memeriksa penambangan ilegal milik PT Indoraya Jaya Perkasa tersebut.
Apa Dampak Penambangan di Sungai?
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir dan batuan di sungai memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Penambangan pasir dan batu dapat mengubah bentuk dan struktur sungai, termasuk memperlebar dasar sungai dan merusak tepiannya.
Pengambilan pasir dan batu secara berlebihan dapat menyebabkan erosi tanah di sekitar sungai, meningkatkan sedimentasi di sungai, dan mempercepat pendangkalan.
Penambangan juga dapat menghancurkan habitat alami bagi flora dan fauna sungai, mengganggu rantai makanan, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Perubahan bentuk sungai dan kerusakan lahan akibat penambangan dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama saat musim hujan.
Tentang Proyek Rp27 Miliar
Proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung semula dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditender sejak akhir tahun lalu dan dimenangkan oleh PT Indoraya Jaya perkasa.
Namun anggaran itu dibatalkan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Akibatnya dana transfer ke Kabupaten Manggarai Timur mengalami pengurangan sebesar Rp 56,3 miliar. Rinciannya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk bidang konektivitas (jalan) berkurang sebesar Rp27,66 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk bidang Pekerjaan Umum berkurang Rp28,70 miliar.
Kendati DAK untuk pembangunan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung telah dihapus, pemerintah Manggarai Timur tetap melanjutkan pengerjaan jalan itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hasil efisiensi anggaran dari sejumlah OPD di kabupaten itu.
Meskipun sumber anggarannya berbeda, pengerjaan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung tidak ditender ulang, tetapi tetap dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penelusuran Beritaflores.com , perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Ngada itu, mulai mengerjakan proyek jalan di Manggarai Timur sejak 2023.
Selama tiga tahun ini, PT Indoraya Jaya Perkasa selalu memenangkan proyek jalan dengan nilai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Pada tahun 2023, perusahaan itu mengerjakan proyek peningkatan jalan Lempang Paji-Sp. Lewurla di Kecamatan Elar dengan harga kontrak Rp19.963.888.000.
Kemudian, pada tahun 2024, PT Indoraya Jaya Perkasa mengerjakan proyek perbaikan jalan Paka-Ntaur-Pupung di Kecamatan Rana Mese dengan nilai kontrak sebesar Rp16.340.000.000.
Penulis: Rosis Adir