• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, August 12, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Perak, Ternyata Tersangkanya Ayah Tiri Korban Sendiri

by Berita Flores
30 April 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Polres Manggarai Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Aparat Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, berhasil meringkus M.H (37), seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Y.G.Y.N (16).

Berdasarkan keterangan Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, penangkapan terhadap pelaku M.H dilakukan usai menerima laporan keluarga korban Y.G.Y.N pada Rabu 12 Februari 2025.

Dalam laporan yang diterima polisi kala itu, kejadian dikisahkan terjadi di Desa Perak, Kecamatan Cibal, Manggarai, pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu.

“Korban sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual”, kata Kompol Carles saat konferensi pers di Ruteng, Rabu 30 April 2025.

Meski telah disetubuhi pelaku, korban mengaku tidak berani melaporkan hal itu ke polisi lantaran Pelaku mengancam bakal melakukan hal serupa terhadap adik kandung korban.

Pelaku juga, terang Kompol Charles, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,  yang mana pelaku adalah ayah tiri korban.

“Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi”,  ungkap Kompol Charles.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milar)”, terang Charles.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih sadar tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Manggarai, kata dia, akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban. (**)

Reporter: Adrianus Paju

Tags: DESA PERAKkasus pelecehan anak di bawah umurpelaku pelecehan anakpelecehanpelecehan anak di bawah umurPolres Manggarai

BacaJuga

Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026
Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

4 August 2026

Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo, Dittipidum Bareskrim Polri Panggil Pihak yang Diduga Terlibat

20 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Debat Publik, KPU dan Pilkada Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores