• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Perak, Ternyata Tersangkanya Ayah Tiri Korban Sendiri

by Berita Flores
30 April 2025
in HEADLINE, HUKUM
A A
0

Polres Manggarai Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Aparat Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, berhasil meringkus M.H (37), seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Y.G.Y.N (16).

Berdasarkan keterangan Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, penangkapan terhadap pelaku M.H dilakukan usai menerima laporan keluarga korban Y.G.Y.N pada Rabu 12 Februari 2025.

Dalam laporan yang diterima polisi kala itu, kejadian dikisahkan terjadi di Desa Perak, Kecamatan Cibal, Manggarai, pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu.

“Korban sedang tidur, tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Saat itu korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka tidak memakai celana. Kemudian, korban posisinya terlentang, tersangka pun melakukan hubungan seksual”, kata Kompol Carles saat konferensi pers di Ruteng, Rabu 30 April 2025.

Meski telah disetubuhi pelaku, korban mengaku tidak berani melaporkan hal itu ke polisi lantaran Pelaku mengancam bakal melakukan hal serupa terhadap adik kandung korban.

Pelaku juga, terang Kompol Charles, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,  yang mana pelaku adalah ayah tiri korban.

“Korban mengatakan yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi. Tapi tersangka mengatakan jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi”,  ungkap Kompol Charles.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milar)”, terang Charles.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih sadar tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Polres Manggarai, kata dia, akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban. (**)

Reporter: Adrianus Paju

Tags: DESA PERAKkasus pelecehan anak di bawah umurpelaku pelecehan anakpelecehanpelecehan anak di bawah umurPolres Manggarai

BacaJuga

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

14 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores