RUTENG, BERITA FLORES– Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya Ruteng Mariyati Helsako F. Mutis menilai somasi yang dilayangkan oleh dosen LM tidak berdasar.
Menurut Mariyati, dosen LM masih tercatat sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng pada Program Studi Manajemen dan belum mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena itu tuntutan membayar kompensasi kepada YPTTK pada Somasi nomor 13 sebesar Rp. 199.585.490,779 tidak berdasar”, ujar Mariyati pada Jumat, 28 Maret 2025 dalam surat tanggapan atas Somasi yang dilayangkan oleh dosen LM.
Keputusan Sanksi Berasal dari Internal STIE Karya.
Lebih lanjut, Mariyati menjelaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap LM merupakan hasil kebijakan internal STIE Karya, bukan keputusan langsung dari Ketua YPTTK.
Ia menambahkan bahwa, LM telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti ketidakhadiran pada jam kerja, perubahan jadwal perkuliahan tanpa ijin serta bekerja sebagai anggota Panwascam saat pemilu tanpa ijin dari kampus. Selain itu, LM juga diketahui mengikuti tes ASN tanpa pemberitahuan kepada pihak STIE Karya.
“Beberapa surat peringatan telah diberikan kepada LM, yakni pada 18 September 2023 dan 18 Desember 2023, serta pemanggilan oleh pihak Program Studi pada 12 Desember 2024 dan oleh Ketua STIE Karya pada 4 dan 5 Maret 2025,” ungkap Mariyati.
Senat juga terang Mariyati, telah memberikan kesempatan kepada LM untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kelalaian yang sama, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Jika tetap ingin menjadi bagian dari YPTTK, maka LM harus mematuhi peraturan yang berlaku di lembaga ini,” tegasnya.
Meski begitu kata Mariyati, LM tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Ia masih memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepegawaian, Kode Etik Dosen, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024 yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelas Mariyati.
Gaji Sesuai Perjanjian Kerja.
Terkait isu gaji, Mariyati menjelaskan bahwa besaran penghasilan LM telah sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024.
“Gaji pokok yang diterima sebesar Rp600.000, ditambah honor mengajar per SKS sebesar Rp50.000, serta tunjangan lainnya. Dengan jumlah 12 SKS yang diajar, total penghasilan bulanannya diperkirakan mencapai Rp3.000.000 hingga Rp3.700.000, yang berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT,” paparnya.
Tunjangan Hari Raya dan Jaminan Kesehatan.
Terkait tunjangan hari raya (THR), Mariyati mengakui bahwa jumlah yang diberikan belum mencapai satu bulan gaji penuh.
“Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja serta mempertimbangkan kondisi keuangan yayasan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Mariyati menyatakan bahwa program ini belum dapat diterapkan secara penuh untuk seluruh karyawan karena keterbatasan finansial. Namun, pihak yayasan telah berkoordinasi dengan BPJS untuk mencari solusi terbaik.
Persoalan Internal Kampus.
Menanggapi dinamika yang terjadi, Mariyati menegaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan internal kampus, terutama terkait kedisiplinan dan regulasi akademik.
“Pihak Senat STIE Karya telah memberikan opsi kepada LM untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan atau mengundurkan diri jika merasa tidak sepakat dengan kebijakan yang ada,” tutupnya.
Penulis : Yondri Ngajang