Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Disomasi Dosen LM, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Karya Ruteng Sebut Tuntutan Tidak Berdasar

by Berita Flores
30 March 2025
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
0
Disomasi Dosen LM, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Karya Ruteng Sebut Tuntutan Tidak Berdasar

Tampak Depan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng.

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES– Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya Ruteng Mariyati Helsako F. Mutis menilai somasi yang dilayangkan oleh dosen LM tidak berdasar.

Menurut Mariyati, dosen LM masih tercatat sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng pada Program Studi Manajemen dan belum mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Karena itu tuntutan membayar kompensasi kepada YPTTK pada Somasi nomor 13 sebesar Rp. 199.585.490,779 tidak berdasar”, ujar Mariyati pada Jumat, 28 Maret 2025 dalam surat tanggapan atas Somasi yang dilayangkan oleh dosen LM.

Keputusan Sanksi Berasal dari Internal STIE Karya.

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Lebih lanjut, Mariyati menjelaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap LM merupakan hasil kebijakan internal STIE Karya, bukan keputusan langsung dari Ketua YPTTK.

Ia menambahkan bahwa, LM telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti ketidakhadiran pada jam kerja, perubahan jadwal perkuliahan tanpa ijin serta bekerja sebagai anggota Panwascam saat pemilu tanpa ijin dari kampus. Selain itu, LM juga diketahui mengikuti tes ASN tanpa pemberitahuan kepada pihak STIE Karya.

“Beberapa surat peringatan telah diberikan kepada LM, yakni pada 18 September 2023 dan 18 Desember 2023, serta pemanggilan oleh pihak Program Studi pada 12 Desember 2024 dan oleh Ketua STIE Karya pada 4 dan 5 Maret 2025,” ungkap Mariyati.

Senat juga terang Mariyati, telah memberikan kesempatan kepada LM untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kelalaian yang sama, namun hal tersebut tidak dilakukan.

“Jika tetap ingin menjadi bagian dari YPTTK, maka LM harus mematuhi peraturan yang berlaku di lembaga ini,” tegasnya.

Meski begitu kata Mariyati, LM tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ia masih memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepegawaian, Kode Etik Dosen, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024 yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” jelas Mariyati.

Gaji Sesuai Perjanjian Kerja. 

Terkait isu gaji, Mariyati menjelaskan bahwa besaran penghasilan LM telah sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian kerja Nomor 017/YPTTK/III/2024.

“Gaji pokok yang diterima sebesar Rp600.000, ditambah honor mengajar per SKS sebesar Rp50.000, serta tunjangan lainnya. Dengan jumlah 12 SKS yang diajar, total penghasilan bulanannya diperkirakan mencapai Rp3.000.000 hingga Rp3.700.000, yang berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT,” paparnya.

Tunjangan Hari Raya dan Jaminan Kesehatan. 

Terkait tunjangan hari raya (THR), Mariyati mengakui bahwa jumlah yang diberikan belum mencapai satu bulan gaji penuh.

“Hal ini disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja serta mempertimbangkan kondisi keuangan yayasan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Mariyati menyatakan bahwa program ini belum dapat diterapkan secara penuh untuk seluruh karyawan karena keterbatasan finansial. Namun, pihak yayasan telah berkoordinasi dengan BPJS untuk mencari solusi terbaik.

Persoalan Internal Kampus. 

Menanggapi dinamika yang terjadi, Mariyati menegaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan internal kampus, terutama terkait kedisiplinan dan regulasi akademik.

“Pihak Senat STIE Karya telah memberikan opsi kepada LM untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan atau mengundurkan diri jika merasa tidak sepakat dengan kebijakan yang ada,” tutupnya.

Penulis : Yondri Ngajang

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores