RUTENG, BERITAFLORES – Sorang warga desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, terpaksa menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada pemerintah desa setempat.
Sebidang tanah dengan ukuran panjang sekitar 70 meter dan lebar 90 meter persegi itu diserahakan sebagai ganti rugi atas pinjaman dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ia gunakan pada tahun 2019 senilai Rp33.500.000.
Kepala desa Golo Ncuang, Yohanes Lolu, saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu warganya bernama Gaba Janggur, sudah menyerahkan sebidang tanah kepada pemerintah desa setempat.
Walau demikian, dirinya tak tahu menahu cerita awal mula tanah warga itu dijadikan jaminan ganti rugi dana BUMDes.
“Benar ada warga menyerahkan sebidang tanah ke pemerintah desa. Tetspi soal itu saya tidak tahu persis cerita awalnya”, kata Yohanes.
Menurut Yohanes, persoalan itu baru ia ketahui saat menjabat sebagai kepala desa wilayah itu.
“Pengakuan dia (pemilik tanah, red) itu sudah sejak tahun 2019. Tetapi kami hanya mengiakan saja. Ada kesepakatan di Kantor Kecamatan dulu di Pagal waktu masa jabatan camat Lorens Jelemat, bahwa yang bersangkutan serahkan sebidang tanah. Oleh karena itu, yang berhak menjual tanah itu pemiliknya dengan kepala desa”, jelas Yohanes.
Walau begitu, lanjut Yohanes, sebagai kepala desa setempat dirinya menyebut tidak berwenang menjual tanah tersebut karena tidak ada surat pengalihan kepemilikan tanah.
“Dua tahun yang lalu itu, saya bersama sejumlah pendamping desa ke lokasi. Waktu itu mereka bilang kalau tanah itu layak sekali kalau dia tidak bisa mengembalikan uang itu” terangnya.
Ditanya wartawan apakah hal semacam itu memiliki petunjuk yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sewaktu-waktu, Yohanes menjawab belum mengetahui apa-apa.
“Tetapi waktu itu mereka buat surat penyerahan tanah tersebut tetapi pemiliknya itu tidak mau menandatangi surat itu”, katanya.
Tanah tersebut berlokasi di wilayah Bea Ngiung, termasuk wilayah desa Bere, Kecamatan Cibal Barat.
Hingga saat ini, pengembalian ganti rugi atas pengelolaan dana BUMDes ratusan juta di desa tersebut belum jelas. Termasuk soal dana puluhan juta yang digunakan warga tersebut.
Yohanes kemudian mengarahkan agar wartawan menghubungi Geradus Madur, mantan Sekretaris desa periode 2019.
Dihubung terpisah, Geradus Madur, mengatakan hal tersebut mulai diketahui saat pelaksanaan evaluasi anggaran dana BUMDes pada tahun 2019 lalu.
“Berkaitan dengan tanah itu, memang benar pengurus lama BUMDes pada saat itu mengaku di depan pemerintah desa termasuk pak kepala desa. Awalnya begitu evaluasi ternyata dia (pemilik tanah,red) telah menggunakan uang BUMDes sekitar 33.500-an”, terangnya.
Saat itu, jelas Geradus, pemilik tanah tersebut mengaku di hadapan forum dengan mengatakan tidak mampu mengembalikan uang BUMDes dan tanah untuk dijadikan penggantinya.
“Jadilah waktu itu. Saat sudah survei lokasi, ada rapat ulang bahwa dia akan nanti menyerahkan tanah itu lewat pemdes Golo Ncuang dengan bukti kwitansi, saat ini kwitansi di tangan kepala desa”, ungkapnya.
Masalah ini juga, kata Geradus telah disampaikan ke Inspektorat Manggarai, termasuk bukti kwitansi ditunjukan oleh pemerintah desa kala itu.
“Kalau menurut saya itu sudah jadi aset BUMDes karena ada kwitansi dia tidak mampu membayar pinjaman dan jaminannya dengan sebidang tanah”, kata Geradus.
Geradus juga menyayangkan sikap pemdes Golo Ncuang saat ini karena belum menemukan titik terang atas masalah dengan warga desanya itu.
”Paling kurang dia harus panggil yang besangkutan sebagai warganya untuk menyelesaikan pembayaran kalau warganya sudah ada uang”, tambah Yohanes.
Gaba Janggur sendiri, terang Geradus, merupakan ketua pengurus BUMDses pertama di desa itu.
“Dia ketua pengurus BUMDes pertama. Penyertaan modal pertamakali BUMDes itu senilai Rp 50 juta, kedua 123 juta. Begitu evaluasi tahun 2019 awal dengan pengurus, dia mengaku bahwa uang tersebut dia pakai untuk mengurus kelaurga dan sekolah anaknya”, ungkap Geradus.
Hingga berita ini dipublikasikan, media belum berhasil mendapat klarifikasi Gaba Janggur selaku pengguna dana BUMDes puluhan juta itu.
Jika melihat soal yang ada, maka dapat dipastikan pengelolaan dana BUMDes ratusan juta rupaih di desa Golo Ncuang bermasalah sejak awal.
Sayangnya, kucuran anggaran negara yang dikelola di desa tersebut belum mendapat perhatian serius aparat penegak hukum hingga saat ini. Termasuk soal bagaimana anggran ratusan juta yang dikucurkan untuk BUMDes.
Laporan: Andy Paju