• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

by Berita Flores
5 March 2026
in BERITA
A A
0

Gubernur NTT, Melki Laka Lena Pimpin Dialog bersama PPPK di NTT - Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITAFLORES – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin dialog bersama Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT.

Gubernur Melki didampingi enam pimpinan perangkat daerah yakni, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, S.H., M.Hum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, SP, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, M.Kes, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid, S.Pi., M.Si dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, SE mendengar penyampaian usul dan isi hati PPPK.

“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung, apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam dialog yang berlangsung secara virtual, Kamis, 5 Maret 2026.

Gubernur Melki menegaskan, nasib PPPK bukanlah diskusi di bawah meja melainkan harus terbuka di hadapan publik.

“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegasnya.

Masalah ini lanjutnya, merupakan isu nasional yang dialami oleh semua Provinsi dan daerah di Indonesia. Provinsi NTT menjadi yang pertama menyampaikan hal ini kepada publik, agar bisa mendapatkan masukan dan jalan keluar bersama.

Kendati demikian, Gubernur Melki mengungkapkan semua pimpinan yang ada di Provinsi NTT ingin yang terbaik untuk PPPK.

“Saya dan semua pimpinan di sini, kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT. Ini masalah nasional, semua orang sudah tahu, dan semua orang harus mencari cara agar penyelesaian PPPK ini bersifat komprehensif, parsial, dan tidak setengah-setengah,” ungkapnya.

Yani salah satu PPPK asal SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam forum tersebut menyampaikan dirinya terkejut setelah ada wacana 9.000 PPPK di NTT akan dirumahkan.

“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Hal yang menjadi persoalan mendasar bagi kami, kalau bisa kami sarankan undang-undang tersebut direvisi, karena sektor pendidikan adalah pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Sementara itu PPPK lainnya, Nikodemus Eksol Nura dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku kecewa dengan wacana tersebut.

“Kami sekarang bimbang. Kami mau ke sekolah mengajar, sudah tidak fokus lagi sejak kami dengar berita tentang 9.000 PPPK mau dirumahkan. Kami di sekolah ini 2 guru matematika, keduanya PPPK. Kalau kami di rumahkan siapa yang akan mengajar?. Harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang tersebut,” pintanya.

Adapun kabar yang beredar tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan merupakan dampak dari Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD .

Pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun 2027, atau lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Saat ini belanja pegawai Provinsi NTT tahun 2026 sebesar 40,29 persen. Jika APBD Tahun Anggaran (TA). 2026 dianggap sebagai baseline, dan ketentuan belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen, maka alokasi belanja pegawai pada TA. 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423,- (dengan asumsi belanja pegawai TA. 2027 sama dengan belanja pegawai TA. 2026 sebesar Rp2.140.992.419.116,-).

Artinya, belanja pegawai pada TA. 2027 akan berkurang sebesar Rp. 546.836.980.693, akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK yang ada saat ini. (**)

Laporan: Yhono Hande

Tags: ASN PPPKformasi PPPKGUBERNUR NTTlulusan PPPKmasalah PPPK di NTTPPPKPPPK NTT

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Kelompok Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman di Lengkong Warang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores