(Part II: Edi-Weng Pusaran Pembangunan Desa?)
Oleh : Anno Leonardo Panjaitan
Tidak dapat dinafikan, tingkat pendidikan masyarakat desa yang relatif rendah, mata pencaharian umumnya di sektor pertanian bahkan terkesan desa tempat bermukimnya para petani, keberadaan infrastruktur penunjang kemajuan yang minim, mejadikan kita masyarakat Manggarai Barat bahkan Masyarakat Indonesia secara umum memahami desa sebagai tempat bermukimnya suatu penduduk dengan peradaban yang lebih terbelakang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa desa merupakan (1) kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa); (2) kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; (3) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota (4) tanah; tempat; daerah.
Sungguh pengertian yang berangkat dari begitu kontrasnya pemahaman antar kota dan desa. Pengertian ini mengandung unsur sosiologis, selain bias kota yang sangat kentara, keangkuhan berpikir yang luar biasa, dengan demikian posisi marginal masyarakat desa, merupakan hasil konstruksi berpikir kita.
SEMENTARA!!!
Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya Desa (1953) mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Bintarto, mantan Guru Besar Fakultas Geografi UGM mengemukakan pengertian desa dalam bukunya Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya (1983). Menurutnya, desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Seyogyanya kita tak harus memandang rendah dan memposisikan desa sebagai anak tiri dalam pembangunan nasional, desa wajib mendapat perhatian yang sama seperti kota dalam konsentrasi pembangunan.
Ingat desa sejatinya sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota), desa adalah mitra bagi pembangunan kota, desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Tanpa desa maka kota bukan apa-apa.
Jejak-jejak Rintangan dan Hambatan
Kita ketahui bersama, bahwa sejak Reformasi, desa memiliki peluang untuk mandiri serta punya kesempatan untuk melakukan penataan kembali pundi-pundi ekonomi desa. Sebelumnya saat rezim Soeharto berkuasa, pola pengaturan dan sistem pemerintahannya diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat dan diseragamkan diseluruh Indonesia sehingga kemajuan cendrung bersifat sentralistik, birokratis serta uniformitas (penyeragaman).
Desa pasca reformasi (dengan hadirnya kebijakan otonomi daerah) setidaknya memberikan harapan terbukanya belenggu-belenggu kebebasan dengan dihargainya prakarsa-prakarsa lokal untuk berkembang. Penataan infrastruktur lokal mulai dibenahi oleh pemerintah, walaupun masih terkesan sporadis dan sektoral, sehingga belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi oleh desa.
Dan sejak dulu, masyarakat desa selalu menjadi basis domain dari relasi kekuatan dan kekuasaan eksternal dalam sistem negara dan pembangunan nasional. Dimana dalam relasi tersebut, desa berada pada garis paling bawah dari sebuah sirkulasi sosial, ekonomi dan politik negara yang tereksploitasi segala resource dan sumber daya yang dimilikinya. Desa-desa di Indonesia seringkali hanya menjadi subordinat (bagian terkecil dan pelengkap).
Padahal secara empirik, desa merupakan penyedia berbagai sumber potensi sebagai modal membangun suatu daerah. Namun fakta justru berbicara lain, desa-desa di Manggarai Barat sebagian besar merupakan desa dengan kategori desa miskin.
Berdasarkan hal tersebut, kita semua dituntut untuk bangkit dan bergerak secara bersama-sama dengan elemen desa, kerja sama ini diharapkan akan mampu mendorong agenda-agenda pembaruan desa yang menuntut adanya transparansi, akutabilitas dan partisipasi. Ini merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan desa sejahtera, adil dan demokratis.
Desa memiliki sebuah keuntungan yang harusnya mampu dimanfaatkan dengan baik, sektor pertanian yang tinggi yang didukung dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), namum sayang selama ini potensi itu belum dimanfaatkan secara optimal serta minimnya dukungan pemerintah kabupaten Manggarai Barat melalui kebijakan-kebijakan yang pro terhadap pembangunan desa, sehingga menjadikan desa tetap sebagai bagian terbelakang dalam proses kemajuan.
Merubah Stigma Lama Tentang Desa Ala Edi-Weng
Kondisi PDRB tahun 2017-2019 berdasarkan harga konstan mengalami pertumbuhan yang lambat jika dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini disinyalir karena menurunnya produktivitas lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan. Sektor yang paling menurun adalah pertanian. Sektor ini mempunyai kontribusi cukup besar terhadap perekonomian di Kabupaten Manggarai Barat.
Bergolaknya sektor ini berpengaruh terhadap kinerja perekonomian daerah secara keseluruhan. Dari ke-17 sektor lapangan usaha, sektor Pertanian memberi kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Manggarai Barat yakni 41,05%. Diikuti lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial wajib, yakni mencapai 13,52%. Sumber; RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026.
Sektor pertanian yang dijadikan sebagai tulang punggung pembangunan Kabupaten Manggarai Barat mayoritas berada di desa, masihkah kita menempatkan masyarakat desa sebagai peradaban terbelakang?
Pertumbuhan sektor pertanian yang lambat juga berdampak pada banyaknya penduduk miskin di Kabupaten Manggarai Barat. BPS mencatat, penduduk miskin di Kabupaten Manggarai Barat berkembang fluktuatif dari tahun 2017 hingga 2019, walaupun secara persentase terus mengalami penurunan. Data BPS mencatat ada sebanyak 49.230 jiwa (18,01% dari total penduduk) pada tahun 2019 masuk ke dalam kategori penduduk miskin.
Sepakat jika Edi-Weng dalam penjabaran visi-misi yang termuat dalam RPJMD tahun 2021-2026 menempatkan pertanian sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan, sejalan dengan proram pembangunan desa seperti; Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa, Program Administrasi Pemerintahan Desa, Program Penataan Desa, Program Peningkatan Kerjasama Desa, Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga adat, dan masyarakat hukum adat serta program Meningkatkan kemandirian desa.
Kontemplasi Penulis
Ide dasar pemekaran wilayah sebagai upaya untuk memperpendek jarak pelayanan publik dan mempercepat proses pembangunan Manggarai Barat terjebak pada modernisasi kota, inilah warisan kegagalan perintah sebelumnya, ideologi developmentalisme (ideologi pembangunan terpusat) yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi makro, tetapi lupa terhadap substansi membangun desa. Kita telah lama kehilangan sens of bilonging terhadap kemajuan atas desa.
Semoga dengan konsep berpikir Edi-Weng yang telah tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 yang penulis sebut sebagai konsep pembangunan dengan mekanisme bottem up sistem development (pembangunan dari bawah / desa) mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Manggarai Barat, terlebih khusus merubah paradigma kita tentang desa.
SEKIAN!!!
Penulis merupakan Demisioner Ketua Bem-FE UBK 2017-2018