LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Dalam rangka memerangi laju penyebaran Covid-19, Bupati Manggarai Barat, Edi Endi menerbitkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi para ASN dan tenaga kontrak daerah (TKD) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menerbitkan surat edaran prihal pengaturan kembali jam kerja kantor di lingkup pemerintah daerah (Pemda).
Dalam surat edaran ini, Bupati Edi menegaskan, dalam rangka menekan penularan Covid-19 yang cendrung mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir di NTT, terutama di Manggarai Barat, maka perlu diatur kegiatan kedinasan di lingkup Pemkab Manggarai Barat.
Surat bernomor 065/127/VII/2021 ini ditujukan kepada Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Mabar, para Camat, Lurah, Kades, Pimpinan OPD Mabar serta Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
Poin pertama dalam isi surat menegaskan bahwa, pejabat struktural tetap masuk kantor seperti biasa. Sedangkan, poin kedua, bagi pejabat fungsional umum dan tenaga kontrak daerah (TKD) diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, maksimal sebanyak 25% tetap bekerja seperti biasa, seperti pengemudi, pramu tamu, pramu saji, ajudan dan TKD yang memiliki tugas / tanggung jawab khusus.
Kedua, untuk perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik lainnya yang langsung kepada masyarakat seperti tenaga kesehatan, guru, petugas perhubungan, Satpol PP, Perhubungan, DPMPTSP, BPKD, Dinas Sosial, Disdikcapil, petugas kebersihan di Dinas Lingkungam Hidup dan kebersihan, petugas di Perusahaan umum daerah Wae Mbeliling (Perumda Wae Mbeliling ) tetap bekerja seperti biasa dengan pengaturan penugasan sesuai tingkat kebutuhan dan urgensi masing-masing.
Ketiga, kegiatan apel kekuatan yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Apel kesadaran Korpri yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan serta apel harian yang dilaksanakan dari hari Senin hingga Jumat setiap pekan untuk sementara ditiadakan.
Keempat, absensi kehadiran tetap berjalan dan dikirim ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) paling lambat jam 08.00 waktu setempat.
Kelima, bagi PNS dan TKD yang melaksanakan tugas di rumah wajib mengaktifkan HP/Android dan tidak diperkenankan untuk berkeliaran selama jam kantor.
Keenem, para PNS dan TKD yang bekerja di rumah tetap mengisi absensi dan menjalankan tugas kedinasan di rumah, serta melaporkan kepada Pimpinan OPD masing-masing melalui aplikasi Whatsapp.
Ketujuh, para pimpinan OPD wajib memantau para PNS dan TKD yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah secara virtual.
Surat Edaran penegasan ini berlaku sejak tanggal 08 Juli 2021 Sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan adanya surat edaran ini diharapakan bisa meminimalisir penyebaran virus corona yang saat ini semakin melonjak. (PA/RED).