RUTENG, BERITA FLORES — Puluhan massa Aliansi Cipayung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai dan Gedung DPRD Manggarai pada Senin, 3 Mei 2021. Puluhan massa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai itu menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (Mey Day).
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Heri Mandela menyoroti sistem pengupahan di Kabupaten Manggarai, NTT yang cendrung menindas atau mengisap kaum buruh. Menurut Heri, masih banyak perusahaan memberikan upah tidak layak kepada buruh di daerah itu. Bahkan, pemerintah daerah Manggarai sendiri tidak memberikan upah kepada tenaga kesehatan (tenaga sukarela) di sejumlah Puskesmas dan THL di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Masih banyak perusahaan tidak memberikan upah layak kepada buruh. Bahkan pemerintah sendiri juga tidak memberikan upah kepada pegawai mereka. Sistem pengupahan harus bisa mengakomodir hak upah pekerja,” kata Mandela.
Menurut mantan Germas PMKRI Cabang Ruteng itu, pengupahan harus bisa mengakomodir seluruh kepentingan termasuk hak upah yang mesti diperoleh para buruh di Kabupaten Manggarai. “Yang terjadi selama ini, karena tidak ada suatu kontrak kerja, sehingga begitu terjadi PHK, (tenaga kerja) tidak bisa diselamatkan hak upahnya,” ungkap Mandela.
Selain itu, sistem pengaturan waktu kerja juga diharapkan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para buruh. “Jangan sampai buruh bekerja sekuat tenaga dengan waktu yang tidak terbatas, tapi dibayar dengan upah yang tak tentu,” tandas Mandela.
Ketua GMNI Cabang Manggarai, Emanuel Suryadi, berharap agar tuntutan yang disampaikan dapat terwujud dan dilaksanakan secara transparan dan penuh tanggung jawab oleh pihak terkait.
Merespon hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan, kontrak kerja antara pemilik usaha dan pekerja yang isinya berpihak pada upaya peningkatan kesejahteraan para buruh menjadi poin yang sangat penting. “Membuat kontrak (kerja) supaya ada jaminan,” tutur Wakil Bupati Heri saat berdialog dengan para mahasiswa di lantai I Setda Manggarai Senin, 3 Mei 2021.
Dalam kontrak kerja itu, kata dia, hal-hal yang berkaitan dengan syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak tertuang dengan jelas. “Kalau sudah ada kontrak (kerja), artinya tidak bisa tidak, itu harus dijalankan sehingga pada satu titik, katakan buruh itu merasa diperlakukan secara tidak adil, itu menjadi dasar dia untuk klaim atau melakukan komplain,” jelas Wabup Heri.
Untuk itu, Wakil Bupati Heri memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja untuk segera berkoordinasi dengan para pengusaha, memastikan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha memiliki kontrak kerja yang berpihak pada kepentingan para buruh.
Masih Ada Pekerja Sukarela
Dikabarkan sebelumnya bahwa, rezim Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut telah mempekerjakan sebanyak 27 Tenaga Harian Lepas (THL) secara ilegal atau tidak sah. Dari 27 THL tersebut dua orang menjadi Ajudan dan sebagiannya ditempatkan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Mereka diketahui telah bekerja mulai Maret 2021 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus mengungkapkan, meskipun sejumlah pegawai tersebut telah bekerja, namun sampai saat ini status hukumnya belum jelas. Sebab, mereka tidak mengantongi SK (Surat Keputusan) kontrak dari pemerintah. Sehingga tidak bisa digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai tahun 2021.
“Penambahan THL itu berdasarkan usulan dari Bagian Umum Setda Manggarai untuk melayani di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 22 April 2021.
Menurut Sekda Fansi, pengusulan 27 THL tersebut bakal dibahas baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun dengan lembaga DPRD Kabupaten Manggarai. Ia mengklaim, 27 THL itu direkrut demi kelancaran pelayanan di Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Ini masih berproses ya. Mereka bekerja sebagai tenaga sukarela tanpa menerima gaji dari APBD. Prinsipnya perekrutan ini penting dan mendesak,” klaim Sekda Fansi.
Menurut dia, baik ajudan Bupati dan Wakil Bupati, juru masak, pramusaji, pramu kebersihan hingga kini masih berstatus pekerja sukarela alias tanpa gaji. Bahkan tanpa diberikan SK oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Tidak harus sekarang diakomodirnya, mungkin nanti di perubahan anggaran dibahas bersama seperti usulan yang disampaikan oleh Bagian Umum,” jelas dia.
Ia menambahkan, 27 THL itu sudah bekerja maka SK dan penggajiannya harus segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Manggarai. “Diupayakan mereka terima gaji pada APBD Perubahan nanti. Kalau tidak bisa berarti tahun depan,” beber Sekda Fansi.
Di samping itu kata dia, mekanisme perekrutan THL sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengusulkan. “Perangkat daerah yang mengetahui kebutuhannya. Dia yang ajukan kebutuhannya ke bupati, dia juga yang akan memberhentikan THL apabila kinerjanya tidak baik,” kata Jahang.
Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut menjelaskan alasan mengapa Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tidak mempekerjakan petugas lama yang bekerja di rujab Bupati dan Wakil Bupati. “Kenapa orang baru, karena untuk kenyaman. Orang-orang yang bekerja harus kita tahu. Saya mau menjamin keselamatan jiwa raga. Menjaga segala macam hal di rumah jabatan. Jadi harus orang-orang yang dikenal. Di lingkup Presiden saja, ganti presiden ganti juga semua itu. Jadi itu bukan menjadi sebuah masalah,” klaim Wakil Bupati Ngabut.
Terkait pegawai lama yang bekerja di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada pemerintahan sebelumnya, Wabup Heri Ngabut menyampaikan bahwa semuanya dikembalikan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai. Untuk diketahui, 27 THL yang baru saja direkrut tersebut belum diatur di dalam peraturan daerah maupun peraturan lainnya. (RED/TIM).