Oleh: Odorikus Holang
Miris melihat wajah kabupaten Manggarai Timur memasuki tahun 2021. Kritikan masyarakat terhadap pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Agas Andreas terus mengemuka. Baik di media mainstream maupun di media sosial seperti facebook dan grup WhatsApp. Kritikan tersebut selalu merujuk pada pembangunan infrastruktur. Penulis di sini fokus pada infrastruktur jalan raya.
Penulis konsen pada hal ini, sebab foto yang ditampilkan di media sosial selalu terkait jalan raya yang rusak parah. Kemudian pengerjaan jalan Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN) oleh kontraktor, sub kontraktor dan CV nakal yang tak berkualitas. Melihat potret pembangunan yang amburadul tersebut, tanggungjawab moral penulis terhadap kampung halaman pun terkuak.
Mengutip laman media Beritaflores.com, Bupati Agas pada Selasa, 9 Januari 2018 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Manggarai Timur berjanji mewujudkan masyarakat Manggarai Timur yang lebih maju dan sejahtera. โKami punya program โJalinโ, yaitu : Jalan, Listrik dan Air Minum,โ kata Agas saat itu. Penulis menggarisbawahi kata jalan. Karena kebutuhan masyarakat Manggarai Timur saat ini adalah jalan raya, meski tidak menafikan kebutuhan listrik dan air minum.
Janji kampanye Agas selama menjabat hemat penulis hanya verbalisme belaka. Pasalnya apatisme Bupati Agas saat ini kontra dengan janjinya semasa kampanye yang memprioritaskan pembangunan jalan berikut kualitasnya. Penulis menganggap perbaikan jalan selama ini hanya mau menghabiskan anggaran yang sudah ditetapkan. Sebab kualitasnya sangat buruk. Akibatnya mobilisasi aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Sejatinya kendaraan berjalan hanya menempuh dalam waktu sejam, tetapi karena jalan yang buruk, harus menempuh dua sampai tiga jam dalam perjalanan. Masih banyak potret lain akibat jalan buruk tersebut.
Dalam diskursus Hak Asasi Manusia (HAM), negara disebut memiliki tiga kewajiban penting, yaitu kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfil). Dalam persepektif kewajiban memenuhi, negara dalam hal ini Pemda Manggarai Timur harus membangun jalan yang berkualitas sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Hal ini telah ditegaskan dalam Bab V Pasal (71) dan Pasal (72) Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 71 berbunyi โPemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesiaโ.
Sedangkan Pasal (72) berbunyi โKewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainโ. Ketika mengabaikan amanat UU ini, pemda Matim telah melanggar HAM masyarakatnya dengan tidak menjalankan politik pembangunannya secara efektif.
Pemerintah Manggarai Timur bisa dipidana apabila tidak menjalankan tugasnya untuk memperbaiki jalan buruk yang dikeluhkan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Pasal 273 ayat 1 ย menyebutkan โsetiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 jutaโ.
Lalu Pasal 273 ayat 2 menyebutkan โapabila menimbulkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 jutaโ. Sementara Pasal 273 ayat 3 โapabila menimbulkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 120 jutaโ. Sedangkan Pasal 273 ayat 4 โapabila ย tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 jutaโ.
Namun apakah Pemerintah Manggarai Timur peduli dengan nasib rakyatnya?.
Pecat Kontraktor
Buruknya kualitas jalan raya di Manggarai Timur tidak terlepas dari kinerja buruk kontraktor nakal. Bapati Agas yang mempunyai kekuasaan penuh harus tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan jalan tak berkualitas tersebut. Padahal spesifikasi lapen dalam panduannya tebalnya harus 5-8 cm berikut komposisi bahan dasarnya. Namun fakta di Manggarai Timur tidak seperti panduan yang telah ditetapkan. Terbukti, setelah sebulan dikerjakan, jalannya langsung rusak.
Bupati Agas sejatinya meniru gaya kepemimpinan Basuki T Purnama alias Ahok yang saat menjabat Gubernur DKI Jakarta berani memecat kontraktor asal Jepang dalam pengerjaan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Saat itu Ahok berpesan kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek supaya selayaknya berlaku seperti merawat bayi, harus seksama dan hati-hati.
Apabila Bupati Agas dengan optimis mau meniru gaya Ahok tersebut, maka anggaran pembangunan jalan raya di Manggarai Timur tidak bisa disunat semau kontraktor atau apa pun jenisnya. Tetapi semuanya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yang berkualitas. Sebab masyarakat Manggarai Timur hanya meminta jalan yang bagus untuk mempermudah mobilisasi aktivitas mereka dalam bekerja setiap hari.
Akan tetapi kalau Bupati Agas terus berselingkuh dengan kontraktor loyal, maka pengawasan terhadap perbaikan jalan tidak berjalan baik. Apalagi niat untuk memberi sanksi. Alhasil, wajah Manggarai Timur tidak akan berubah. Padahal jalan yang bagus berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi. Ketika keadaan infrastruktur jalan di suatu daerah lemah, itu berarti perekonomiannya berjalan dengan cara yang sangat tidak efisien. Hal ini memberi pesan bahwa pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi sejalan. Beranikah Bupati Agas mengubah kebiasaan ini?.
Penulis adalah warga Lamba Leda Utara dan tinggal di Jakarta