• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, August 10, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Hambat Kebebasan Pers, KPU Manggarai Diadu ke Polisi 

by Redaksi Berita Flores
19 November 2020
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai, pada Rabu, 18 November 2020. Lima komisioner KPU Manggarai diadu Forum Jurnalis Manggarai, karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Berdasarkan pantauan, belasan jurnalis mendatangi Mapolres Manggarai sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Petugas SPKT Polres Manggarai, Brigpol. Claudius G. Hemo menerima secara lansung surat pengaduan Forum Jurnalis Manggarai. Selanjutnya, ia serahkan ke Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, SIK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di samping itu, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Di mana, banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.

Bahkan pihak penyelenggara debat publik tidak menyediakan fasilitas pununjang seperti thermogun, tempat cuci tangan dan tidak ada pembagian masker.

Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin dari persoalan tersebut yang menjadi substansi pengaduan mereka, antara lain, mengenai pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pihak KPU Manggarai menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, dalam Undang-undang pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Forum Jurnalis Manggarai merasa tindakan dari KPU Manggarai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan karena bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan. Jurnalis Matanews.net itu mengatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi secara berulang-ulang. Untuk itu, pengaduan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar menghormati profesi jurnalis. Karena kegiatan jurnalistik dilindingi Undang-undang Pers.

“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Ronald.

Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.

Koordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.

Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?,” tanya dia.

“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun yang sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” beber Adrian.

Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa memandang bulu dari pihak manapun.

Penulis: Efren Polce/Beritaflores

Tags: FORUM JURNALIS MANGGARAIKPU MANGGARAI DIPOLISIKANKPU MANGGARAI HAMBAT KEBEBASAN PERS

BacaJuga

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores