RUTENG, BERITA FLORES- Unit Jatanras dan satu anggota Piket Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang warga berinisial KH (30) di kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Pelaku tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencabulan dengan memegang payudara dan penganiyaan terhadap seorang perempuan berinisial MJ yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah.
Pelaku melancarkan aksinya di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menjelaskan hal itu kepada wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Ipda Bagus mengatakan, Tim Jatanras menangkap pelaku berdasarkan laporan Polisi bernomor: LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 3 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di pasar Inpres Ruteng, pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.
Atas laporan itu, kata Ipda Bagus, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Ia mengungkapkan, kini pelaku tersebut telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia pula menjelaskan, pelaku menyenggol korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan mengenai payudara kiri korban dan pelaku memegang buah dada korban.
“Kemudian korban menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima atas teguran dari korban tersebut. Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” tutupnya. (TIM).