RUTENG, BERITA FLORES- Bupati Manggarai, Deno Kamelus melayangkan surat kepada sejumlah pimpinan leasing atau lembaga keuangan untuk meringankan kredit bagi para debitur di kabupaten itu. Kebijakan ini diambil akibat imbas wabah virus corona (COVID-19) yang berdampak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran kredit.
Di mana, Bupati Manggarai Deno Kamelus sebelumnya menerima keluhan para debitur dari komunitas pengemudi ojek di Sekretariat Daerah Manggarai pada Rabu, 15 April 2020. Para debitur meminta kebijakan dari Bupati Manggarai untuk meringankan cicilan mereka di sejumlah lembaga keuangan di daerah itu.
โDalam rangka untuk mengatasi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,โ kata Bupati Manggarai, Deno Kamelus, kepada awak media, pada Jumat, 17 April 2020.
Deno mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang terbit pada 13 April 2020. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pun telah menetapkan fase tanggap darurat di tingkat provinsi melalui Keputusan Gubernur bernomor: 98.A/KEP/HK/2020 tanggal 2 Maret 2020.
Sementara itu, pada tingkat Kabupaten Manggarai kata Deno, telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati bernomor: HK/151/2020 yang terbit pada tanggal 6 April 2020.
Sehubungan dengan hal itu, terang Deno, pihaknya telah menyurati Pimpinan Bank, BUMN, BUMD, Pimpinan Agen Dealer, Pimpinan Koperasi Kredit dan Pimpinan PT. Pengadaian (Persero) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai.
โKami telah menyurati Pimpinan Bank, BUMN, BUMD, Pimpinan Agen Dealer, Pimpinan Koperasi Kredit dan Pimpinan PT. Pengadaian (Persero) yang beroperasi di wilayah Manggarai melalui surat bernomor: Ek.019.1/104/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal pemberian stimulus atau keringanan cicilan kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Manggarai,โ jelasnya.
Deno menjelaskan, stimulus atau keringanan kredit tersebut antara lain berupa penurunan suku bunga bank, perpanjangan jangka waktu angsuran kredit, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan lainnya sesuai dengan kesepakatan baru.
“Kami meminta leasing memberikan stimulus atau keringanan kredit berupa penurunan suku bunga bank, perpanjangan jangka waktu angsuran kredit, pengurangan tunggakan bunga,” jelas Deno. (R11).