RUTENG, BERITA FLORES — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai terus menggencar sosialisasi pengawasan Pemilu kepada sejumlah stakeholders terkait di Hotel Revayah, Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Senin, 8 April 2019.
Kegiatan bertema “Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu Kepada Stakeholders Tingkat Kabupaten Manggarai” itu dipimpin lansung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia. Hadir dalam kegiatan tersebut sekitar ratusan orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Manggarai, TNI Kodim 1612 Manggarai juga Aparat Kepolisian Polres Manggarai.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain; Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Kakang; Kepala Kantor BKKBN Kabupaten Manggarai, Alex Mahu; Para Lurah Se-Kecamatan Langke Rembong serta Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Manggarai.
Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, dalam menyelenggarakan Pemilu bersama KPU dan DKPP, Bawaslu merupakan lembaga yang berdiri atas perintah undang-undang dengan tiga wewenang besar antara lain pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kabupaten mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam pelaksanaan mandat atau wewenangnya, lembaga ini tidak perlu diragukan lagi.
“Tegline kami adalah Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” kata dia.
Marselina menegaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai berusaha menjalankan semua amanah atau perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk kepentingan pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang. Dari sisi pencegahan, pihaknya sudah melaksanakan berbagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu, mulai dari sosialisasi yang gencar kepada berbagai stakeholders termasuk kegiatan sosialisasi tahapan Pemilu kepada ASN, TNI-Polri.
Peluncuran Website Resmi Bawaslu Kabupaten Manggarai
Bawaslu Kabupaten Manggarai telah meluncurkan website secara resmi untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat pada pemilu 2019. Website tersebut beralamat: manggarai.bawaslu.go.id diluncurkan di Aula Hotel Revayah Ruteng pada hari ini Senin, 8 April 2019.
“Hari ini kami meluncurkan website Bawaslu Kabupaten Manggarai. Website ini merupakan salah satu wadah atau media untuk kami bisa menyampaikan berbagai pesan pengawasan pemilu. Juga berbagai informasi seputar pemilu kepada publik,” kata Marselina.
Mantan Dosen STKIP Santu Paulus Ruteng itu menjelaskan, bahwa peluncuran website ini bertujuan untuk memenuhi salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu yakni keterbukaan informasi. Di mana penyelenggara wajib memberikan akses informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menjelaskan, bahwa website tersebut diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi seputar pengawasan Pemilu 2019.
Hery mengatakan, pihaknya ingin memberi ruang kepada masyarakat Manggarai dalam rangka keterbukaan informasi Pemilu sehingga keterbukaan informasi dan tranparasi pengawasan dapat terwujud.
“Diharapkan transparansi pengawasan dan efek jera bagi pelanggar aturan Pemilu,” kata Mantan Jurnalis Timex itu.
Peluncuran website tersebut juga, kata dia, berdasarkan perintah Undang-Undang serta Peraturan Bawaslu tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
“UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” terang Hery.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Manggarai, Alfan Manah mengatakan, Bawaslu dalam menjalankan tugas tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, antara lain; KPU sebagai penyelenggara teknis Bupati dan jajarannya, Kepolisian dan TNI dalam hal ini Kodim 1612 Manggarai, juga dari lembaga pendidikan.
“Tahapan yang tersisa di H-9 ini adalah kompanye, masa tenang, distribusi logistik, pungut hitung, rekapitulasi dan penetapan,” kata Alfan.
Ia menerangkan, kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu tentang dasar hukum Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri. Apabila ASN diindikasikan tidak netral, pihaknya sudah menyiapkan Undang-Undang tentang Netralitas ASN. Begitu pun jika TNI-Polri tidak netral. Bawaslu sudah menyiapkan Undang-Undang netralitas TNI-Polri. Di mana, ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan bekerja di instansi pemerintah.
“Mengapa ASN perlu diawasi karena sesuai Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ASN sebagai abdi negara harus netral. Sebab para ASN memiliki kewenangan dan kekuasaan tertentu yaitu berhak menggunakan fasilitas negara, berhak dalam pengelolaan keuangan negara, dan berhak mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada publik,” terang mantan Jurnalis Fajar Bali itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, indeks kerawanan netralitas ASN menjadi sorotan pada Pemilu serentak tahun 2019.
Asisten I (satu) Pemerintah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Kakang menjelaskan tentang Materi Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Fransiskus mengatakan, Pemilu saat ini sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Di mana, pemerintah bertanggung jawab terhadap pemilu melalui KPU dan Bawaslu. Apabila muncul pertanyaan, mengapa aturan netralitas ASN diperlukan? Jawabanya adalah karena ASN merupakan pejabat negara. Lebih dari itu, karena dalam setiap perhelatan Pemilu acapkali ASN diindikasikan ikut dalam politik praktis.
“Kami tekankan bahwa ASN perlu netralitas untuk menjaga Pemilu yang damai bebas dari intimidasi terhadap ASN,” kata Frans.
Ia mengungkapkan, bahwa ada banyak aturan dalam mengatur tentang netralitas ASN, tetapi dalam Pemilu sebaiknya fokus pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Netralitas ASN tentang Melarang ASN untuk mendukung kepada salah satu Calon Kepala Daerah, Caleg maupun pada Pilpres tahun 2019. Frans menuturkan, bahwa sistem Pilkada langsung merupakan cobaan iman bagi ASN. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk tidak boleh terlibat dalam politik, karena tugas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang.
“PNS tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN,” pinta Kakang.
Iptu Fransiskus B Medor, Kasubag Dalops Polres Manggarai mengatakan, bahwa dari sisi fungsi, Polres Manggarai telah menggelar Operasi dengan sandi operasi mantap Brata dalam menghadapi persiapan pengamanan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.
“Kami dari unsur TNI-Polri sudah siap untuk melakukan pengamanan Pemilu. Persiapan personil secara riil 432 orang untuk memenuhi kebutuhan personil, kami mendapat BKO dari TNI 60 orang, Brimob 45 orang, serta BKO Polda 80 orang,” jelas Medor.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono memaparkan kesiapan KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Ia menjelaskan, pihaknya sangat mendukung seluruh proses tahapan Pemilu tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tugas KPU secara hirarkis selain tugas sebagai pelaksana ada tugas tambahan untuk Pemilu tahun 2019. Kami sangat optimis dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan rekapitulasi pada Pemilu kali ini tidak ada rekapitulasi di tingkat Desa tetapi langsung di tingkat Kecamatan dan KPUD,” kata Thomas.
Ia menerangkan, sistem Pemilu pada 2014 dan 2019 sama yakni profesional dan terbuka. Kini, pasca keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan KTP elektronik atau suket (Surat Keterangan).
Pelda Eligius Daman, Danpok Satu Init Intel Kodim 1612 Manggarai mengatakan, bahwa TNI sudah berkomitmen untuk mem-back up aparat Polres Manggarai dalam mundukung kelancaran Pemilu 2019. Tugas TNI ada dua yaitu tugas operasi TNI perang dan tugas operasi TNI selain perang.
“Salah satu tugas operasi selain perang adalah menjaga Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019,” tukas dia.
Penulis: Ronald Tarsan