• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, June 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Proyek Tak Bermutu: Kadis PUPR Matim Panggil Kontraktor

by Redaksi Berita Flores
31 January 2019
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES — Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kontrakor pelaksana terkait proyek tak bermutu di daerah tersebut.

Baca Juga: Bupati Agas Andreas Ancam Blacklist Kontaktor Nakal

Berdasarkan penelusuran, Beritaflores.com, bahwa dua proyek lapen di Kecamatan Lamba Leda dikerjakan asal jadi. Ironisnya, baru selesai dikerjakan, di beberapa titik material aspal sudah terkelupas. Bahkan usia lapen tak bertahan lama.

Proyek tersebut terdapat di ruas jalan menghubungkan Benteng Jawa menuju Necak dan Benteng Jawa menuju Dampek, wilayah Pantura Manggarai Timur.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Yosep Marto menjelaskan, pihaknya telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut. Mereka adalah Direktur PT Bumi Cakra Persada Hendrik Ongkor yang mengerjakan paket lapen Benteng Jawa menuju Necak dengan pagu anggaran senilai Rp3.790.182.173,54.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memanggil perwakilan CV. Perjuangan Kontruksi, Toni Cundawan yang mengerjakan paket lapen Benteng Jawa – Dampek dengan pagu anggaran senilai Rp. 820.252.742.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur itu telah meminta kedua kontraktor untuk melakukan perbaikan di sejumlah titik yang mengalami kerusakan. 

“Iya betul kami sudah panggil kontrakornya. Untuk segera diperbaiki di beberapa titik ruas jalan itu,” ujar Marto kepada Beritaflores.com melalui sambungan telepon Rabu, 30 Januari 2019.

Marto menerangkan, pihaknya akan meminta kontraktor membuat pernyataan untuk menyatakan kesiapan mereka memperpaiki dalam tempo 50 hari kerja.

Bila rekanan tak menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan serta kontraktor pelaksana akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

“Kami memberikan kebijakan dalam tempo waktu 50 hari. Bila tidak memperbaiki. Kami akan PHK itu perusahaan” tandas dia. (EFREN POLCE/NAL/FDS/BEF).

Tags: PROYEK BERMASALAHPROYEK TAK BERKUALITASPT CAKRA BUMI PERSADAPUPR MANGGARAI TIMUR

BacaJuga

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

9 June 2026

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

9 June 2026

BANYAK DIBACA

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Dua Camat di Manggarai Dukung Kehadiran Polsek Baru Perkuat Kamtibmas

Bupati Hery Dukung Nobar Gratis Piala Dunia Lewat Siaran TVRI NTT

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores